Modus Baru Penipuan Online Bea Cukai Palsu, Ancam Korban dengan Denda

Trinita Adelia - Rabu, 16 Apr 2025 - 12:40 WIB
Modus Baru Penipuan Online Bea Cukai Palsu, Ancam Korban dengan Denda
Ilustrasi penipuan online - freepik @jcomp
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Akhir-akhir ini makin banyak warga Indonesia yang jadi korban penipuan berkedok online shop fiktif, dan lebih parahnya lagi, para pelaku mencatut nama Bea Cukai untuk menjerat korbannya.

Bukan cuma menipu lewat iklan palsu, mereka juga menyamar sebagai petugas resmi demi membuat korban percaya lalu memaksa mereka mengirimkan uang ke rekening pribadi.

Dalam skema ini, pelaku biasanya menjual barang lewat media sosial seperti Instagram atau Facebook dengan harga miring, jauh di bawah harga pasar.

Setelah korban melakukan transaksi, muncul sosok lain yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan bilang bahwa barang tersebut ilegal dan sedang ditahan.

"Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” ujar Budi Prasetiyo dari Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Yang bikin miris, korban diancam akan dikenakan denda, dijebloskan ke penjara, atau bahkan ditangkap jika tidak segera mentransfer uang yang diminta.

Gaya menakut-nakuti seperti ini sengaja dirancang agar korban panik dan menuruti permintaan pelaku tanpa sempat berpikir panjang.

Komunitas media sosial ramai soroti kasus korban yang dicatut atas nama Bea Cukai

Salah satu kasus yang mencuat terjadi pada Maret 2025, dan ramai dibahas di komunitas X bernama 'Komunitas MARAH MARAH' yang diikuti ratusan ribu pengguna.

Di sana, seorang member bernama el leyas curhat soal pengalamannya saat tertipu belanja gamis dari akun Instagram @myeshafashion_.

Setelah transfer Rp500.000, ia mendapat pesan dari seseorang bernama ‘Anita Iskandar’ yang mengaku petugas Bea Cukai dan menyatakan paketnya ditahan.

Bukan cuma itu, pelaku meminta tambahan Rp275.000 untuk proses pengeluaran barang dan bahkan memakai foto berseragam Bea Cukai sebagai foto profil untuk meyakinkan.

Tapi setelah uang dikirim, semua pesan dihapus dan akun menghilang begitu saja. 

Setelah ditelusuri, akun @myeshafashion_ ternyata aktif memposting konten dan punya lebih dari 27 ribu followers.

Tapi semua transaksi hanya dilakukan lewat WhatsApp tanpa jalur resmi e-commerce, yang seharusnya sudah jadi sinyal bahaya buat siapa pun yang belanja online.

"Pola ini memperbesar risiko penipuan karena transaksi dilakukan di luar platform yang memiliki sistem perlindungan konsumen, sehingga menyulitkan pelacakan dan pengembalian dana jika terjadi kerugian atau penipuan," sebut Budi.

Bea Cukai ungkap peningkatan kasus penipuan dan imbau masyarakat lebih teliti

Menurut data dari Bea Cukai hingga Februari 2025, jumlah laporan terkait penipuan semacam ini semakin meningkat, yaitu 654 kasus dalam sebulan atau naik 9% dari Januari yang mencatatkan 598 laporan.

Dan dari ratusan kasus tersebut, yang paling sering terjadi adalah modus online shop fiktif dengan 342 laporan.

Kasus-kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang bagaimana prosedur resmi berjalan.

"Modus ini memanfaatkan rendahnya pemahaman publik terhadap prosedur resmi dan berpotensi merusak citra serta kredibilitas institusi," tambah Budi.

Budi pun mengingatkan langkah penting yang bisa dilakukan saat menemukan indikasi penipuan seperti ini.

Pertama, jangan panik dan jangan langsung transfer uang. Kedua, selalu cek informasi ke kanal resmi seperti Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau akun media sosial @beacukaiRI. Ketiga, segera laporkan ke polisi dan sertakan semua bukti yang dimiliki.

"Kami berharap, dengan semakin meningkatnya kewaspadaan masyarakat akan modus dan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, jumlah korban dan kerugian dapat diminimalisasi. Tetap waspada, verifikasi setiap informasi, dan jangan ragu untuk melaporkan indikasi penipuan!” pungkas Budi.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements