NOTIS.CO.ID - Masyarakat Indonesia belakangan ini mengalami perubahan dalam pola konsumsi rokok.
Kenaikan tarif cukai yang terus berlangsung dari tahun ke tahun membuat banyak perokok beralih ke rokok dengan harga lebih terjangkau.
Fenomena ini dikenal sebagai downtrading dan menjadi tren yang semakin terlihat jelas di berbagai daerah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui bahwa tren downtrading ini merupakan dampak langsung dari kebijakan cukai yang terus mengalami peningkatan.
"Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (30/3/2025).
Upaya pengawasan dari Bea Cukai terhadap tren ini
Melihat fenomena yang terjadi, pemerintah melalui Bea Cukai tidak tinggal diam.
Pihaknya berupaya untuk memastikan bahwa perpindahan konsumen ke Rokok Murah bukanlah hasil dari praktik curang produsen dalam menghindari tarif cukai yang lebih tinggi.
Pengawasan akan dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Askolani menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ditemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
"Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak," ungkapnya.
Pemerintah mempertimbangkan kebijakan baru
Fenomena ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan cukai yang lebih efektif di masa depan.
Tidak hanya mengawasi pergerakan di pasar, pemerintah juga tengah mempelajari dampak dari tren ini terhadap industri rokok secara keseluruhan. Rencananya, kebijakan yang lebih sesuai akan diterapkan tahun depan untuk menyeimbangkan regulasi dan dinamika pasar.
Sebagai langkah awal, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil pembahasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang telah disetujui DPR pada September 2024.
"Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).
Alternatif kebijakan di masa mendatang
Meski tarif cukai tidak dinaikkan tahun ini, pemerintah tetap mempertimbangkan langkah lain untuk mengatur harga rokok di pasaran.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penyesuaian harga jual di tingkat industri.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan industri, konsumen, serta penerimaan negara dari sektor cukai.
Askolani menegaskan bahwa kebijakan alternatif ini masih dalam tahap kajian dan akan dievaluasi dalam beberapa bulan ke depan.
"Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Kebijakan yang tepat dalam menghadapi fenomena downtrading sangat penting agar industri tetap stabil, penerimaan negara dari cukai tetap optimal, serta tidak terjadi praktik yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Bagaimanapun juga, tren ini menunjukkan bagaimana kebijakan cukai berdampak langsung terhadap pola konsumsi masyarakat dan dinamika Industri Tembakau di Indonesia.