Jokowi Sebut RUU Perampasan Aset Pernah 3 Kali Ditolak DPR

Indah Maya Stefanie - Jumat, 12 Sep 2025 - 19:57 WIB
Jokowi Sebut RUU Perampasan Aset Pernah 3 Kali Ditolak DPR
Jokowi menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset - foto internet
Advertisements

NOTIS.CO.ID-Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo atau disebut Jokowi, menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menangani korupsi di Indonesia.

“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali rancangan undang-undang perampasan aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” ucap Jokowi saat diwawancara di Solo, Jumat (12/9/2025).

Jokowi juga menyebutkan, selama masa jabatannya, ia telah mengajukan tiga kali RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR, namun setiap kali usulan tersebut selalu ditolak.

“Seingat saya, kami sudah tiga kali mendorong agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas di DPR. Bahkan pada Juni 2023, kami mengirimkan surat resmi ke DPR. Namun, pada saat itu, fraksi-fraksi di DPR belum menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Alasan mengapa usulan itu ditolak waktu itu, menurut Jokowi, adalah karena para fraksi di DPR belum sepakat soal pengambilan aset dari tersangka korupsi.

“Ya, fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Kesepakatan biasanya bukan atas perintah ketua partai saja,” tambahnya.

Sekarang, Jokowi merasa waktu ini sangat cocok untuk kembali membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia juga mengatakan bahwa pembicaraan ini menjadi respons atas kecemasan masyarakat yang menunggu kebijakan yang tegas terkait aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Iya, saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Ini juga menjawab keinginan publik, keinginan luas masyarakat untuk segera diselesaikan,” jelas Jokowi.

Dengan dukungan penuh dari Jokowi, proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan bisa berjalan lebih baik, sebagai salah satu tindakan strategis dalam memerangi korupsi di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum.(*)

 

Advertisements
Share:
Editor: Indah Maya Stefanie
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements