NOTIS.CO.ID-Pemerintah mengatakan siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah DPR memberikan draf kepada Presiden. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta DPR untuk segera memproses pembahasan aturan ini.
RUU ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2023, ketika pemerintahan Presiden Joko Widodo masih berjalan. Saat itu, Presiden meminta beberapa menteri, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Namun hingga saat ini, RUU tersebut belum pernah dibahas oleh DPR.
“Pak Presiden sudah menegaskan agar DPR segera membahas RUU ini. Dari sisi pemerintah tidak ada keraguan, kami siap kapan saja,” jelas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Senin (8/9/2025).
Yusril mengatakan, informasi terbaru mengenai RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 dan diharapkan dapat selesai di periode ini. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada DPR untuk mengambil inisiatif dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah nanti revisi atau penyusunan baru, kami persilakan DPR. Pemerintah akan menyesuaikan, tergantung Presiden menunjuk menteri mana untuk mewakili,” pungkasnya.(*)