NOTIS.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
Pernyataan ini disampaikannya untuk mengklarifikasi berbagai spekulasi yang berkembang di publik.
Draf RUU Polri yang Beredar di Media Sosial Tidak Resmi
Puan menegaskan bahwa draf RUU Polri yang saat ini ramai diperbincangkan di media sosial bukan dokumen resmi.
"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen yang tersebar di berbagai platform bukanlah versi yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
Bahkan, Surat Presiden yang disebut-sebut terkait dengan RUU ini juga tidak berasal dari Presiden Prabowo Subianto.
Informasi ini penting untuk diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami situasi yang sebenarnya.
Status Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri
Selain dokumen RUU, beredar pula Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi undang-undang tersebut.
Namun, Puan kembali menegaskan bahwa DIM yang beredar itu bukanlah versi resmi.
Hingga kini, DPR masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah sebelum bisa melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi," ujar Puan menambahkan.
Dengan demikian, segala bentuk spekulasi yang berkembang saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada dokumen resmi yang diterima DPR.
DPR Baru Terima Surpres RUU KUHAP
Di tengah pembahasan mengenai RUU Polri, Puan juga mengungkapkan bahwa DPR baru saja menerima Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Surpres yang diterima bernomor R19/Pres/03/2025 dan berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas aturan tersebut.
Menurut Puan, tindak lanjut dari Surpres RUU KUHAP akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Nantinya, alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab dalam pembahasan ini akan diputuskan pada masa sidang selanjutnya.
Dengan demikian, DPR akan mulai bekerja membahas regulasi tersebut dalam waktu dekat.
DPR sendiri dijadwalkan memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025. Artinya, pembahasan berbagai rancangan Undang-undang baru akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir.
Puan memastikan bahwa setiap proses legislasi tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.