Capai Hingga Ratusan Juta, Berikut Gaji Ketua dan Anggota DPR

Indah Maya Stefanie - Selasa, 19 Agt 2025 - 12:43 WIB
Capai Hingga Ratusan Juta, Berikut Gaji Ketua dan Anggota DPR
gaji anggota DPR capai ratusan juta - Foto Net
Advertisements

Notis.co.id-Belakangan ini, isu gaji anggota DPR yang diklaim mencapai Rp 3 juta sehari menjadi perbincangan hangat di media sosial. Informasi ini muncul setelah sebuah video yang menunjukkan beberapa anggota DPR bergoyang gembira setelah rapat tahunan MPR RI menjadi viral.

Tindakan tersebut mendapat banyak kritik dari netizen yang merasa bahwa para wakil rakyat hidup dalam kemewahan, sementara rakyat biasa masih berjuang dengan tingginya biaya hidup dan meningkatnya harga barang-barang kebutuhan pokok.

Di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, masalah gaji DPR menjadi perhatian yang memicu reaksi dari masyarakat. Banyak orang penasaran, berapa sebetulnya gaji resmi yang diperoleh anggota DPR setiap bulannya? Apakah benar jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Notis.co.id telah mengumpulkan informasi resmi tentang gaji dasar dan berbagai tunjangan yang diterima oleh ketua DPR, wakil ketua, hingga anggota biasa. Berikut rinciannya secara lengkap:

Dasar Hukum Gaji DPR

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara itu, tunjangan-tunjangan yang diterima tercantum dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Dari peraturan tersebut, gaji DPR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga tunjangan perumahan.

Rincian Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

1. Ketua DPR RI

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 504.000
  • Tunjangan anak: Rp 201.600
  • Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Total: Rp 117.733.503 per bulan

2. Wakil ketua DPR RI

  • Gaji pokok: Rp 4.620.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 462.000
  • Tunjangan anak: Rp 184.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Total: Rp 112.504.903 per bulan

3. Anggota DPR RI

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
  • Tunjangan anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Total: Rp 104.051.903 per bulan

Perbandingan dengan UMP 2025

Ketika dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, selisih gaji anggota DPR dengan jumlah rata-rata pegawai di Indonesia sangat mencolok.

Sebagai contoh, UMP tertinggi terdapat di Jakarta sebesar Rp 5. 396. 761, sedangkan UMP terendah ada di Jawa Tengah yaitu Rp 2. 169. 349. Ini menunjukkan bahwa penghasilan anggota DPR bisa lebih dari 20 kali lipat upah pegawai biasa.

Advertisements
Share:
Editor: Indah Maya Stefanie
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements