NOTIS.CO.ID - Beberapa waktu terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat soal maraknya penipuan yang berkedok sistem administrasi perpajakan berbasis digital milik negara.
“Waspada penipuan bermodus Coretax,” dikutip dari akun instagram DJP @ditjenpajakri, Minggu (20/4/2025).
Pola penipuan yang mengatasnamakan sistem Coretax DJP ini bukan sembarangan, karena pelaku memanfaatkan berbagai teknik canggih demi memancing korban untuk menyerahkan data atau uang.
Skemanya beragam, dari phishing yang mengelabui dengan tampilan palsu, sniffing untuk menyadap data, hingga trik manipulatif lewat social engineering.
"Dengan tujuan utama mencuri data pribadi atau menjerat korban secara finansial," tulis Ditjen Pajak dalam akun postingannya.
Cara penipu berpura-pura sebagai Coretax DJP demi jebak korban
Saat menjalankan aksinya, pelaku sering kali meminta wajib pajak untuk melakukan pembaruan data secara online, dengan iming-iming sistem Coretax yang katanya “baru diperbarui”.
Padahal, niat di balik itu adalah untuk menjebak korban agar mengikuti instruksi bodong mereka.
Beberapa korban bahkan diminta mentransfer uang dengan dalih melunasi tunggakan pajak atau menerima pengembalian dana pajak, yang katanya sedang diproses lewat sistem.
Parahnya, ada juga yang disuruh mengunduh aplikasi dengan format .apk, yang ternyata berisi malware untuk menyusup ke perangkat pengguna.
Modus lain yang makin banyak ditemui adalah ajakan klik tautan yang bukan dari domain resmi pajak.go.id.
Bahkan ada permintaan transfer untuk Bea Meterai dan permintaan akses email dari alamat palsu yang menyamar sebagai petugas pajak.
Cara cek informasi resmi pajak biar nggak jadi korban penipuan
Biar tak jadi sasaran empuk, penting setiap Wajib Pajak untuk melakukan verifikasi lewat kanal resmi DJP setiap kali ada komunikasi yang mencurigakan.
Kalau tiba-tiba dapat email atau pesan soal pajak yang aneh dan mencurigakan, jangan langsung percaya.
Segera cek lewat Kantor Pajak terdekat atau bisa juga telepon Kring Pajak di 1500200.
Mau yang lebih cepat, bisa faks ke (021) 5251245 atau email langsung ke pengaduan@pajak.go.id.
DJP juga mempunyai akun X (Twitter) resmi di @kring_pajak, dan semua pengaduan online bisa dilaporkan lewat situs https://pengaduan.pajak.go.id atau live chat di www.pajak.go.id.
“#KawanPajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan laporan nomor telepon penipu melalui laman https://aduannomor.id, serta laporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan melalui laman https://aduankonten.id,” tulis DJP dalam unggahannya.
Penipuan berkedok Coretax DJP ini makin serius dan menargetkan siapa saja yang abai, jadi penting untuk selalu cek fakta, waspada terhadap segala bentuk komunikasi mencurigakan, dan pastikan semua akses perpajakan hanya melalui kanal resmi DJP agar tetap aman dari jebakan.