DJP Bongkar Trik Mengawasi Pajak Lewat Aktivitas Medsos

DJP memantau kepatuhan pajak lewat unggahan media sosial dan aktivitas digital.
Trinita Adelia - Rabu, 16 Jul 2025 - 16:00 WIB
DJP Bongkar Trik Mengawasi Pajak Lewat Aktivitas Medsos
DJP - Dok. DJP
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak sedang memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan aktivitas mereka di Media Sosial.

Langkah ini menjadi strategi penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara. Banyak orang mungkin belum menyadari bahwa unggahan di platform digital bisa menjadi bahan analisis yang serius.

Bagaimana sebenarnya DJP melakukan pemantauan melalui Media Sosial dan sejauh mana hal itu berpengaruh pada kepatuhan pajak?

DJP Memantau Aktivitas Wajib Pajak Melalui Media Sosial

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa pihaknya memakai teknologi canggih untuk menelusuri aktivitas pengguna di berbagai platform digital.

Mereka mengandalkan metode crawling, yakni sistem yang memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan dan merekam konten yang diunggah publik. Proses ini dijalankan secara sistematis demi melihat potensi ketidaksesuaian data.

Banyak orang mengira Pengawasan hanya dilakukan melalui dokumen resmi, padahal unggahan foto atau video juga menjadi bahan pertimbangan.

DJP melihat dengan saksama setiap jejak digital yang bisa mengindikasikan gaya hidup atau aset seseorang. Bagi sebagian orang, hal ini menimbulkan rasa penasaran sekaligus kewaspadaan, karena ternyata Media Sosial bisa menjadi jendela bagi fiskus.

Hestu Yoga menegaskan Pengawasan semacam ini dilakukan meskipun regulasi pemungutannya belum tersedia secara lengkap. 

"Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut," ucap Yoga saat media briefing di Kantor Pusat Djp.

Konten Pamer Aset di Media Sosial Menjadi Sorotan

Menurut penjelasan lebih lanjut, para fiskus memantau aset atau harta yang dipamerkan di media sosial dan kemudian membandingkannya dengan data resmi di sistem pajak.

Jika ditemukan perbedaan yang mencolok, otoritas Pajak akan melakukan langkah persuasif seperti edukasi atau peringatan. Proses ini bukan sekadar ancaman, tetapi lebih pada upaya membangun kesadaran pajak yang lebih baik.

Tak jarang, seseorang mengunggah foto mobil mewah, rumah baru, atau barang berharga lainnya ke akun pribadinya.

Aktivitas seperti ini bisa menjadi sinyal bagi Djp untuk melakukan analisis lebih lanjut. 

"Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman Pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan," ucap Yoga.

Aktivitas Endorsement Ikut Terpantau

Selain unggahan pribadi, aktivitas komersial seperti menerima endorsement juga menjadi perhatian. Hal ini dilakukan karena pendapatan dari endorsement dapat menjadi sumber penghasilan yang perlu dilaporkan.

Djp tidak hanya melihat seberapa sering seseorang menerima kerja sama, tetapi juga memeriksa apakah ada konsistensi dengan laporan pajaknya.

Banyak kreator digital merasa senang ketika mendapatkan kesempatan kolaborasi dari brand besar. Namun, di balik euforia tersebut, ada kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan. 

"Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak Pengawasan," papar Yoga.

DJP Memeriksa Aset Melalui Media Sosial

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto ikut menjelaskan bahwa pemantauan lewat media sosial sudah dilakukan cukup lama. Tujuannya adalah mengecek apakah ada aset atau sumber penghasilan yang belum dilaporkan.

Informasi yang didapatkan dari Media Sosial bisa menjadi pembanding dengan SPT atau dokumen lain seperti LHKPN.

Ketidaksesuaian antara data resmi dan informasi yang tersebar di internet bisa menjadi pintu masuk bagi fiskus untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau sosmed ya memang itu kan informasi juga Informasi untuk melihat diskrepansi, misalnya siapa tau ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN, Tapi itu udah sejak lama kalau kita lakukan," ujarnya.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements