NOTIS.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri, kebutuhan finansial masyarakat cenderung meningkat, dan situasi ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk melakukan aksi penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap situs web palsu yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Modus ini dikenal sebagai impersonation scam, di mana pelaku berpura-pura menjadi lembaga resmi untuk mengelabui korban.
Dengan menyamar sebagai otoritas yang dipercaya, mereka berupaya mencuri informasi pribadi atau mengakses data sensitif guna melakukan transaksi ilegal yang merugikan korban.
Ribuan laporan penipuan masuk ke IASC dengan total kerugian triliunan rupiah
Sejak awal beroperasi hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima sebanyak 74.243 laporan terkait berbagai kasus penipuan keuangan.
Berdasarkan laporan tersebut, total rekening yang teridentifikasi terkait aksi penipuan mencapai 78.041, di mana sebanyak 33.857 rekening telah berhasil diblokir guna mencegah kerugian lebih lanjut.
Dari berbagai kasus yang dilaporkan, total kerugian dana yang dialami korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,4 triliun.
Upaya pemblokiran yang dilakukan berhasil mengamankan dana sebesar Rp133,2 miliar, meskipun angka tersebut masih tergolong kecil dibandingkan dengan total kerugian yang dilaporkan.
Fakta ini semakin menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran atau situs web yang mengaku sebagai lembaga resmi.
Cara mengenali dan melaporkan penipuan berkedok IASC
Agar terhindar dari jebakan scammer, masyarakat harus selalu memastikan keabsahan informasi yang mereka terima.
Salah satu cara utama untuk memverifikasi laporan terkait penipuan adalah dengan hanya mengakses situs resmi IASC di alamat iasc.OJK.go.id.
Setiap laporan yang ingin diajukan juga harus dikirimkan melalui situs tersebut, bukan melalui tautan atau kontak lain yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
OJK juga menyediakan berbagai kanal komunikasi resmi bagi masyarakat yang ingin memastikan informasi atau melaporkan dugaan penipuan.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp di 081 157 157 157, atau mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id.
Dengan demikian, setiap individu dapat lebih aman dalam melindungi aset dan informasi pribadinya.
Jelang momen Lebaran, kehati-hatian dalam bertransaksi dan memverifikasi sumber informasi sangat penting agar tidak menjadi korban dari modus penipuan digital yang semakin canggih.