Vadel Badjideh Akui Siap Dipenjara 12 Tahun

Indah Maya Stefanie - Selasa, 09 Sep 2025 - 07:47 WIB
Vadel Badjideh Akui Siap Dipenjara 12 Tahun
Vadel Badjideh memberikan tanggapan setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindakan asusila - foto internet
Advertisements

NOTIS.CO.ID-Vadel Badjideh memberikan tanggapan setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

Meski merasa kecewa, Vadel Badjideh mengatakan dirinya sudah menerima dan siap menerima apa pun keputusan dari pengadilan.

“Sempat kecewa dengan tuntutan itu, cuma kita serahkan saja sama Allah. Insyaallah siap apapun putusannya," ucap Vadel Badjideh dikutip dari channel YouTube.

Vadel Badjideh juga tidak merasa takut meskipun hukuman penjara yang akan dia terima nanti cukup lama.

"Dan kalau takut? Enggak. Kalau janjinya surga buat saya, saya enggak apa-apa,” ungkapnya.

Vadel Badjideh menyatakan, dukungan dari keluarga dan penggemarnya menjadi sumber kekuatan terbesar yang membuatnya tetap kuat dan tidak menyerah selama menghadapi proses hukum.

“Keluarga, banyaknya mukjizat dan banyaknya belajar dari orang-orang yang ada di dalam (penjara) yang bikin gue kuat selama ini,” jelasnya.

Bahkan, ia menyebut masa penahanannya sebagai mukjizat dan refleksi diri.

“Perubahan diri saya dari yang dahulu kalian pasti tahu lah saya gimana dahulu dan sekarang jadi lebih baik merupakan suatu mukjizat bagi saya,” tambahnya.

Meski memiliki hukuman berat, Vadel Badjideh mengatakan bahwa dirinya sudah menerima kondisi saat ini dan siap menerima keputusan yang akan diumumkan oleh majelis hakim.

“Saya sekarang lebih tenang. Dan saya juga sudah siap, sudah doa dan minta restu sama orang tua saya,” tutupnya.

Perlu diketahui, sebelumnya kasus ini jadi sorotan setelah Nikita Mirzani mengadukan Vadel Badjideh karena diduga melakukan pemerkosaan dan memaksa anak perempuannya, Lolly, melakukan aborsi.

Perkara ini menarik perhatian banyak orang karena melibatkan tokoh publik serta isu yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan hak wanita.

Jaksa Penuntut Umum memberi tuntutan kepada Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara, karena ada bukti dan kesaksian yang cukup kuat.(*)

 

Advertisements
Share:
Editor: Indah Maya Stefanie
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements