NOTIS.CO.ID-Ridwan Kamil dicurigai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat tahun 2021 hingga 2023.
"Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur Jawa Barat," ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep mengatakan bahwa saat Ridwan Kamil menjabat gubernur Jabar, diduga ia meminta dana nonbujeter dari komisaris atau direktur utama Bank BJB.
"Bank Jabar ini (Bank BJB), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu," ujarnya.
Menurut situs Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah pemilik saham terbesar dengan kepemilikan sebanyak 38,52%.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka terdiri dari pejabat di bank hingga orang yang mengendalikan agensi iklan.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB sekitar Rp222 miliar.
Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penyelidikan ke rumah Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan dalam penyelidikan tersebut turut disita sepeda motor serta mobil.
Hingga Rabu (10/9/2025), sudah tercatat 184 hari sejak penggeledahan tersebut, dan Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK.(*)