Pakar Hukum Ungkap Alasan Polri Lebih Tepat Usut Skandal PT Pupuk Indonesia

Trinita Adelia - Minggu, 13 Apr 2025 - 16:10 WIB
Pakar Hukum Ungkap Alasan Polri Lebih Tepat Usut Skandal PT Pupuk Indonesia
PT. Pupuk Indonesia - Dok. Pupuk Indonesia
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Dugaan korupsi PT Pupuk Indonesia dengan nominal yang disebut-sebut bisa merugikan negara mencapai Rp8,3 triliun.

Di tengah sorotan tajam publik, muncul satu pertanyaan krusial, benarkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani kasus ini.

Di balik polemik tersebut, ada celah hukum yang membuat masalah ini jadi abu-abu, apalagi setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2025.

Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyoroti keterbatasan peran KPK dalam perkara ini.

"UU Nomor 1 Tahun 2025 tidak lagi memasukan kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara. Jadi, kalau PT Pupuk Indonesia adalah BUMN, maka ini bukan domain KPK," ucap Chairul. 

Chairul pun menyarankan agar proses hukum tetap berjalan lewat jalur pidana umum.

Kalau memang terjadi pemalsuan atau penggelapan dalam jabatan, maka Polri punya ruang untuk bertindak.

"Penyidik Polri, bisa jadi ada pemalsuan, atau penggelapan/penggealapan dalam jabatan," jelasnya. 

Respon KPK soal laporan dugaan korupsi di Pupuk Indonesia masih bersifat terbatas

Walau secara regulasi dianggap tak relevan, KPK tetap merespons adanya laporan publik terkait dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia.

Melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika, KPK menegaskan tidak akan diam begitu saja.

"KPK dapat memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti," ucap Tessa.

Tapi, ada catatan penting: kasus ini masih jauh dari kata penyelidikan terbuka.

KPK saat ini masih menempatkan laporan ini dalam tahapan awal penelaahan, yang berarti belum ada pengumpulan alat bukti atau pemanggilan pihak terlibat secara resmi.

"Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan dan bila diperlukan akan ada pengumpulan bahan keterangan ya. Jadi, kita tunggu saja karena prosesnya masih di tingkat PLPM," lanjutnya. 

Tessa pun menekankan bahwa proses PLPM sampai ke penyelidikan bersifat tertutup.

"Kalaupun naik ke tingkat penyelidikan, ada tahapan-tahapan yang memang belum bisa dipublikasi sampai dengan saat ini," tuturnya. 

Polri masuk ke ranah Korupsi sektor pupuk dan buka peluang pengusutan lebih luas

Wakil Kepala Satgas Pangan, Kombes Pol Samsul Arifin, mengonfirmasi bahwa kepolisian sudah menindaklanjuti laporan terkait dugaan manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia.

Tidak hanya itu, Satgas Pangan juga sedang menangani dua kasus Korupsi pupuk lainnya yang melibatkan sektor swasta.

Salah satu tersangka berinisial E dari perusahaan PT BT sudah ditetapkan, karena diduga memalsukan kandungan NPK yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementerian Pertanian.

"Dua kasus sudah naik proses sidik. Bahkan satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena kandungan NPK-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," ucap Samsul. 

Lebih jauh lagi, Polri membuka kemungkinan untuk menggali lebih dalam dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia.

"Masalah perkara yang lain (manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun), dari sana nanti akan berkembang," ujar Samsul. 

Pada akhirnya, dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia bukan sekadar soal angka besar, tapi juga pertaruhan hukum, tata kelola BUMN, dan arah penegakan integritas di sektor strategis Indonesia. 

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements