NOTIS.CO.ID - Masih dalam ingatan ketika kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik jaksa KPK karena salah ketik dalam surat dakwaan.
Namun, seperti kena karma, kini justru pihaknya yang melakukan revisi bahkan lebih banyak hingga 11 kali dengan kesalahan serupa.
Jaksa KPK Menanggapi Kritik Kubu Hasto
Sidang kasus korupsi PAW Harun Masiku kembali menghadirkan dinamika menarik. Jaksa KPK menanggapi kritik dari kubu Hasto terkait kesalahan pengetikan dalam dakwaan.
Sebelumnya, mereka mempermasalahkan penulisan Pasal 65 Ayat (1) "KUHAP" yang seharusnya "KUHP".
Kesalahan ini mereka anggap sebagai alasan untuk membatalkan dakwaan. Namun, dalam persidangan, Jaksa menegaskan bahwa kesalahan ketik adalah hal yang manusiawi.
"Penuntut Umum dalam persidangan tersebut melakukan perubahan yang terkait dengan kesalahan pengetikan (clerical error). Selain itu, perbaikan dilakukan di hadapan persidangan dan disetujui oleh Majelis Hakim. Kesalahan pengetikan adalah sesuatu yang manusiawi sebagai kodrat manusia yang tidak luput dari kesalahan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Revisi 11 Kali, Kesalahan Masih Berlanjut
Jaksa pun mengungkap bahwa bukan hanya mereka yang melakukan kesalahan ketik, tetapi kubu Hasto juga mengajukan perbaikan eksepsi hingga 11 kali.
Lebih lanjut, mereka memperbaiki 24 kata yang salah, namun tetap meninggalkan empat kesalahan ketik dalam dokumen mereka.
"Terdakwa melakukan 11 kali renvoi dan masih terdapat 4 kata yang salah ketik. Sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa, dalam menyusun eksepsi a quo sebagaimana terbaca dalam nota keberatan/eksepsi, terdapat 20 kata yang salah ketik dengan rincian sebagai berikut," ungkap Jaksa dalam persidangan.
Fakta ini menunjukkan bahwa kesalahan ketik bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pihak yang awalnya mengkritik lawan mereka. A
Kasus Korupsi yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Di luar perdebatan soal kesalahan ketik, substansi kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto tetap menjadi perhatian utama.
Ia didakwa melakukan tindak pidana Korupsi dengan menghalangi penyidikan dalam kasus PAW Harun Masiku.
Dugaan keterlibatannya meliputi perintah untuk menenggelamkan ponsel saat operasi tangkap tangan KPK pada 2020, serta perintah kepada Kusnadi untuk membuang ponsel.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam surat dakwaan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tindakannya dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.