NOTIS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) saat ini tengah memperkuat strategi dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi dan sistem keuangan dengan mengembangkan protokol manajemen krisis yang lebih terintegrasi.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang tidak hanya berasal dari sektor ekonomi, tetapi juga dari faktor lain seperti teknologi, digitalisasi, hingga operasional perbankan.
Pentingnya Protokol Manajemen Krisis dalam Menghadapi Risiko Finansial
Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Solikin M. Juhro, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun framework yang komprehensif guna memastikan sistem keuangan tetap stabil.
"Kita juga sedang kembangkan protokol Manajemen Krisis yang terintegrasi," ujar Solikin, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/3/2025).
Menurut Solikin, krisis ekonomi di era saat ini tidak hanya muncul dari ketidakseimbangan makroekonomi, tetapi juga dari sektor-sektor non-ekonomi seperti serangan siber, gangguan operasional, hingga disrupsi teknologi.
Karena itu, BI menilai perlunya pendekatan baru dalam manajemen risiko agar bisa mengantisipasi berbagai ancaman yang berkembang.
"Karena kita tahu krisis itu akan muncul dari sumber-sumber yang di luar dari ekonomi, bahkan ada dari sisi operasional, digital, teknologi, itu kenapa penanganan krisis harus terintegrasi. Ini sedang kita susun, kembangkan frameworknya dan mematangkan," tegasnya.
Regulasi Ketat sebagai Benteng Stabilitas Ekonomi
BI sebenarnya telah memiliki sistem regulasi yang semakin ketat guna mengawasi potensi krisis yang bisa berdampak besar pada perekonomian nasional.
BACA JUGA: iPhone 17 Segera Rilis? Berikut Jadwalnya
Sistem ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat kepada BI untuk memperkuat Sistem Keuangan nasional.
Regulasi yang baru disusun ini mencakup 13 ketentuan yang dirancang untuk menjaga Stabilitas Ekonomi dan keuangan Indonesia.
Aturan-aturan tersebut akan menjadi dasar dalam mengawal aktivitas ekonomi agar lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik.
"Dengan aturan-aturan regulasi yang lebih profound UU P2SK ini sekarang kita baru selesaikan tindak lanjut ada 13 ketentuan untuk mengawal ekonomi kita dengan baik," ungkap Solikin.
Indonesia dalam Kondisi Ekonomi yang Stabil
Meskipun risiko krisis selalu ada, Bank Indonesia memastikan bahwa kondisi ekonomi nasional masih dalam keadaan stabil.
Fundamental ekonomi yang kuat membuat Indonesia lebih tangguh dalam menghadapi kemungkinan gejolak finansial di masa mendatang.
Solikin menegaskan bahwa dibandingkan dengan krisis keuangan 1997-1998, kondisi saat ini jauh lebih baik.
Meskipun demikian, BI tetap waspada dengan terus memantau berbagai indikator ekonomi agar dapat bertindak cepat jika terjadi gangguan dalam Sistem Keuangan.
"Jadi singkat kata ini apakah masih jauh? saya berani afirmasi ini masih jauh, tapi bukan berarti kita complacent, kita terus harus monitor," tutupnya.