NOTIS.CO.ID - Fenomena dana misterius yang tiba-tiba masuk ke rekening pribadi kembali jadi sorotan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa kejadian ini bukan rezeki nomplok, melainkan trik licik dari pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Modus yang digunakan semakin rapi dan menyasar masyarakat awam yang tidak waspada.
Modus penipuan Pinjol Ilegal melalui transfer uang tanpa persetujuan
Kasus transfer uang tanpa pemberitahuan ternyata bukan sekadar salah kirim biasa.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus ini digunakan pelaku pinjol ilegal untuk menjebak korban secara psikologis.
Dana yang dikirimkan secara tiba-tiba membuat penerima merasa harus mengembalikannya, padahal sebenarnya itu adalah bagian dari strategi penipuan.
“Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar Kiki dalam konferensi pers, Selasa (8/7).
Kiki menjelaskan, setelah korban mengembalikan uang tersebut, pelaku tetap mengejar korban dan mengaku bahwa dana itu adalah pinjaman yang wajib dikembalikan.
Korban yang sebelumnya tidak merasa meminjam, tiba-tiba ditagih seolah-olah telah menyetujui transaksi tersebut.
Pentingnya menjaga Data Pribadi dan tidak sembarangan transfer
Lebih jauh, Kiki juga menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan dana misterius yang masuk ke rekening, apalagi sampai tergesa-gesa mentransfer balik dana tersebut ke nomor rekening yang tidak jelas.
Ia menegaskan pentingnya menjaga data-Data Pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kamu perlu lebih waspada terhadap penyalahgunaan informasi seperti tanggal lahir, alamat rumah, nama ibu kandung, hingga kode OTP. Semua informasi ini bisa menjadi celah bagi penipu untuk menyamar sebagai pihak resmi atau mengakses akun keuangan pribadi.
“Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank,” tegas Kiki.
Peningkatan signifikan kasus pinjol ilegal dan investasi bodong
OJK mencatat lonjakan kasus pengaduan masyarakat sepanjang Semester I 2025. Total terdapat 8.752 laporan, dengan 7.096 aduan terkait pinjol ilegal dan 1.656 lainnya menyangkut investasi ilegal.
Angka ini menunjukkan bahwa praktik kejahatan keuangan berbasis digital masih sangat marak dan terus berkembang dengan metode baru.
Untuk merespons situasi tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindak tegas 1.556 entitas Pinjol Ilegal dan 283 entitas investasi ilegal selama periode yang sama.
Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menghentikan jalur komunikasi pelaku ke calon korban.
Kerugian triliunan rupiah akibat penipuan digital terus membengkak
Tidak hanya OJK, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga mencatat tingginya laporan masyarakat terkait aksi penipuan. Sejak November 2024 hingga Juni 2025, total 166.258 laporan diterima.
Dari jumlah itu, teridentifikasi 267.962 rekening yang terlibat dalam tindakan penipuan. Hasilnya, 56.986 rekening berhasil diblokir.
Kerugian masyarakat dalam periode tersebut sangat besar, mencapai Rp 3,4 triliun. Dari jumlah itu, Rp 558,7 miliar berhasil dibekukan, meskipun angka ini masih jauh dari total kerugian yang diderita.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa peningkatan literasi keuangan digital dan kewaspadaan adalah langkah krusial untuk melindungi diri dari skema penipuan yang makin canggih.
OJK juga mengingatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab menjaga data konsumen, sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.