Regulasi Baru OJK Bikin Layanan Asuransi Kesehatan Makin Efisien

Kinerja asuransi kesehatan membaik berkat kebijakan repricing dan regulasi baru OJK yang dorong efisiensi dan integrasi layanan.
Trinita Adelia - Selasa, 03 Jun 2025 - 16:35 WIB
Regulasi Baru OJK Bikin Layanan Asuransi Kesehatan Makin Efisien
Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono - Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Performa industri Asuransi Kesehatan nasional menunjukkan perbaikan signifikan hingga April 2025. Salah satu faktor utama yang mendorong tren positif ini adalah penerapan kebijakan penyesuaian harga premi atau repricing oleh para penyedia asuransi.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan dengan inflasi medis, tetapi juga mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi dalam jangka panjang.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kebijakan ini berkontribusi besar terhadap penurunan rasio klaim.

Untuk asuransi jiwa, rasio klaim tercatat sebesar 51,29%, sementara asuransi umum berada di angka 49,97%. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana rasio klaim Asuransi Kesehatan pada 2024 mencapai 71,2%.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, “Perbaikan rasio klaim dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi atau repricing dalam rangka menyesuaikan dengan inflasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan bisnis masing-masing.”

Regulasi Baru Perkuat Efisiensi dan Pengawasan Asuransi Kesehatan

Sebagai respons atas dinamika biaya layanan medis yang terus meningkat, OJK mengeluarkan regulasi baru dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi diumumkan pada 19 Mei 2025 dan dapat diakses melalui situs resmi OJK.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan di Indonesia.

Regulasi ini turut memperhatikan realitas bahwa inflasi medis kini melampaui inflasi umum. Maka dari itu, melalui SE OJK ini, pemerintah ingin mendorong pembiayaan yang lebih berimbang antara skema perlindungan komersial dan sistem jaminan nasional.

Hal ini sejalan dengan upaya memperluas cakupan perlindungan kesehatan masyarakat melalui kolaborasi antara sektor swasta dan negara.

Di sisi lain, pembaruan regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam proses klaim dan layanan medis, dengan menekankan efisiensi dan akuntabilitas.

Fokus Baru OJK terhadap Layanan Kesehatan Digital dan Advisory Board

Dalam SE OJK terbaru, terdapat langkah-langkah konkret yang mendorong adopsi teknologi di sektor asuransi kesehatan. Salah satu fokusnya adalah penggunaan digitalisasi data kesehatan untuk memperkuat pengelolaan risiko.

Strategi ini diyakini mampu meningkatkan kecepatan serta efektivitas layanan medis dan distribusi obat.

OJK pun menetapkan pembentukan dewan penasihat medis atau medical advisory board sebagai elemen penting dalam sistem baru ini. Dewan ini akan berfungsi sebagai penyedia panduan medis sekaligus penjaga mutu layanan dari pihak penyelenggara asuransi.

Tujuannya adalah agar proses penjaminan layanan tetap berjalan akuntabel dan berdasarkan standar medis yang tepat.

Menurut Ogi, “OJK juga mendorong pengenaan terkait pengelolaan risiko yang lebih baik melaui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat.”

Kewajiban Fitur Pembayaran Penuh dan Integrasi dengan JKN

Salah satu ketentuan krusial dalam SE OJK tersebut adalah keharusan bagi produk asuransi kesehatan untuk menyediakan fitur full payment baik untuk layanan rawat inap maupun rawat jalan.

Artinya, pengguna asuransi dapat memperoleh manfaat pembayaran penuh dari penyedia asuransi tanpa potongan atau sistem reimbursement yang berbelit.

Lebih lanjut, produk asuransi wajib memiliki sistem yang terhubung atau mendukung coordination of benefit (COB) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Skema ini diharapkan dapat menutup kesenjangan layanan yang selama ini sering terjadi di antara dua sistem tersebut.

Langkah ini diyakini akan memudahkan peserta dalam mengakses manfaat ganda dari perlindungan komersial dan program kesehatan nasional, tanpa harus mengalami tumpang tindih prosedur atau administrasi.

Sebagai bagian dari strategi implementasi, OJK berencana menggelar rangkaian sosialisasi atas ketentuan baru ini kepada seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan sosialisasi akan dilakukan secepat mungkin agar pelaku industri memahami dan menjalankan kebijakan secara komprehensif.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements