Trump Digugat 12 Negara Bagian AS karena Tarif Impor Dinilai Bebani Warga

Trinita Adelia - Jumat, 25 Apr 2025 - 13:00 WIB
Trump Digugat 12 Negara Bagian AS karena Tarif Impor Dinilai Bebani Warga
Donald Trump - Instagram @potus
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Langkah Presiden Donald Trump yang mengenakan tarif tinggi terhadap berbagai barang impor bikin panas situasi politik dan ekonomi Amerika Serikat.

Gugatan hukum resmi dilayangkan oleh 12 negara bagian AS termasuk New York, California, dan Illinois karena menilai kebijakan tarif tersebut tidak sah dan membebani warganya dengan pajak tersembunyi.

Dalam dokumen hukum yang diajukan pada 23 April 2025, mereka menyebut bahwa Trump telah “secara tidak sah mengenakan” beban pajak kepada publik AS melalui mekanisme tarif sepihak.

Kebijakan ini dijalankan dengan memanfaatkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang seharusnya hanya berlaku dalam situasi krisis luar biasa.

Namun, Trump dianggap menyalahgunakan aturan tersebut demi menjustifikasi kenaikan tarif tanpa batas terhadap produk asing.

"… untuk alasan apapun yang dianggapnya layak untuk menyatakan keadaan darurat, presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan pada ekonomi Amerika," demikian kutipan dari isi gugatan.

Bukan hanya dampak ekonomi langsung, tapi pemakaian IEEPA dalam kasus ini dianggap telah melanggar prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku.

Sepanjang hampir lima dekade sejak undang-undang ini disahkan, belum pernah ada presiden AS yang menggunakannya untuk memberlakukan tarif perdagangan.

Para jaksa berpendapat bahwa ini bukan hanya kebijakan kontroversial, tapi benar-benar mencederai hukum.

Negara bagian penentang menilai tarif ini merugikan dan bukan solusi Defisit Dagang

Negara-negara bagian yang ikut menggugat berasal dari berbagai wilayah AS, seperti Arizona, Colorado, Vermont, dan Minnesota, dengan alasan bahwa tarif Trump bukan solusi terhadap defisit perdagangan atau ancaman ekonomi.

Justru, mereka menyebut langkah ini sebagai bentuk pengalihan isu yang hanya memperburuk inflasi, memicu pengangguran, dan menekan daya beli rumah tangga di berbagai sektor.

Dalam konteks gugatan ini, disebutkan bahwa tidak ada dasar hukum yang mendukung penggunaan IEEPA untuk menetapkan kebijakan tarif, apalagi jika hanya karena presiden menyatakan situasi darurat secara sepihak.

“Dalam hampir lima dekade sejak IEEPA diberlakukan, tidak ada presiden lain yang mengenakan tarif berdasarkan adanya keadaan darurat nasional, meskipun ada kampanye antinarkoba global yang dipelopori AS dan defisit perdagangan yang sudah berlangsung lama,” tulis isi gugatan lebih lanjut.

Menariknya, beberapa penggugat juga bekerja sama dengan kelompok usaha kecil serta organisasi hak sipil New Civil Liberties Alliance, yang sebelumnya sudah lebih dulu menggugat administrasi Trump atas alasan serupa. 

Dampak tarif Trump terhadap harga, inflasi, dan tekanan hidup masyarakat AS

Salah satu pernyataan paling tajam datang dari Jaksa Agung New York, Letitia James, yang menyebutkan, “Presiden Trump berjanji bahwa dia akan menurunkan harga dan meringankan biaya hidup, tetapi tarif ilegal ini akan memiliki efek yang berlawanan pada keluarga Amerika.” 

Selain itu, California, yang merupakan negara bagian dengan perekonomian terbesar di AS, juga menyatakan bahwa tarif ini telah menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi California, gubernurnya, dan penduduknya.

Hal tersebut menjadi dasar gugatan tambahan yang diajukan secara terpisah namun sejalan dengan tuntutan 12 negara bagian AS lainnya.

GGedung Putih di bawah pemerintahan Trump tetap mempertahankan argumen bahwa Defisit Dagang merupakan keadaan darurat nasional, yang secara teknis bisa menjadi dasar penggunaan IEEPA.

Tapi banyak ahli hukum menilai bahwa retorika ini terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan niat awal pembentukan undang-undang tersebut.

Seluruh gugatan kini sedang diproses di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, dan para penggugat juga meminta agar tarif balasan dari negara lain yang muncul akibat kebijakan Trump ikut dibatalkan. 

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements