NOTIS.CO.ID - Pasar Mangga Dua kembali jadi sorotan setelah Amerika Serikat menyoroti maraknya peredaran Barang Ilegal.
Kementerian Perdagangan Indonesia mulai bergerak untuk menindak tegas aktivitas tersebut dengan sistem pengawasan yang lebih ketat.
Pengawasan Barang Ilegal makin diperketat setelah Kementerian Perdagangan merespons serius laporan dari Amerika Serikat tentang Pasar Mangga Dua di Jakarta.
Pasar ini disebut-sebut sebagai salah satu pusat distribusi barang palsu dan ilegal yang dinilai cukup mencolok, tidak hanya secara lokal tapi juga di mata dunia.
Masuknya barang tanpa izin, mulai dari produk elektronik hingga fashion, kini jadi fokus utama tindakan dari pemerintah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Mendag Busan menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap semua jenis barang yang tak sesuai aturan.
"Barang Ilegal ya baik dari manapun, mau dari negara manapun kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Ya di aturan kita di UU kita, di permendag kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," ucapnya.
Dalam laporan kuartal I 2025, Kemendag mencatat telah menyita barang senilai Rp 15 miliar karena dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Penyitaan ini mencakup berbagai produk yang masuk tanpa dokumen sah atau tak sesuai standar nasional seperti tidak adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengawasan Barang Tanpa SNI Jadi Fokus Utama di Mangga Dua
Beberapa jenis produk yang jadi sorotan oleh Kementerian Perdagangan adalah barang-barang elektronik rumah tangga seperti pemanas air.
"Misalnya kemarin ada pemanas air, itu kan tidak ada SNI-nya. Kan kalau misalnya dipakai terus nyetrum. Jadi kalau tidak ada SNI-nya tidak masuk, kalau ada kami sita," kata Mendag Busan.
Pasar Mangga Dua tak luput dari radar pengawasan berkala. Meski begitu, Mendag Busan menegaskan bahwa proses investigasi tidak selalu dipublikasikan secara terbuka.
"Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua kami akan terus rutin melakukan (pengawasan). Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," ujarnya.
Langkah diam-diam ini dianggap lebih efektif dibanding pengumuman terbuka karena pelaku perdagangan ilegal sering mengubah pola kerja saat tahu mereka sedang diawasi.
Pemerintah Siap Tutup Perusahaan Pelanggar Aturan Perdagangan
Mendag Busan menyiratkan bahwa pemerintah tak akan ragu mengambil tindakan ekstrem bila memang ditemukan pelanggaran serius di lapangan.
"Ya kalau ada penindakan saya enggak akan ngomong. Ya kan namanya pengawasan kami diam-diam," ujarnya.
"Nanti kalau ketahuan perusahaannya kan ada beberapa sanksi itu berurutan. Jadi nanti bisa sampai kami tutup perusahaannya. Barangnya pasti disita. Perusahaannya bisa ditutup," tambahnya.
Sebelumnya, Pasar Mangga Dua telah masuk dalam laporan resmi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) lewat dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.
Pasar ini disebut dalam daftar pantauan prioritas karena dugaan kuat sebagai pusat peredaran produk palsu dan bajakan, bahkan disebut bersama sejumlah platform e-commerce Indonesia.
Masalah utama menurut USTR bukan hanya keberadaan barang palsu, tapi lemahnya Penegakan Hukum kekayaan intelektual (HKI) oleh pemerintah Indonesia.
Amerika Serikat bahkan mendesak agar Indonesia mengaktifkan kembali gugus tugas khusus untuk penegakan HKI dan mendorong sinergi antar lembaga terkait, agar upaya pemberantasan lebih solid dan terkoordinasi.