Barang Bajakan Menguasai Mangga Dua! AS Desak Pemerintah RI Turun Tangan Sekarang Juga

Trinita Adelia - Minggu, 20 Apr 2025 - 14:40 WIB
Barang Bajakan Menguasai Mangga Dua! AS Desak Pemerintah RI Turun Tangan Sekarang Juga
Mangga Dua - Instagram @itc_manggadua
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Sorotan tajam dari Amerika Serikat kembali tertuju ke Pasar Mangga Dua, yang dicap sebagai sarang peredaran barang bajakan dan produk palsu yang dikhawatirkan bisa mengganggu kelancaran hubungan dagang kedua negara.

Pasar Mangga Dua bukan nama baru dalam laporan tahunan dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), karena sejak lama masuk dalam daftar pantauan prioritas berkat tingginya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di sana.

Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, disebutkan juga bahwa beberapa pasar daring asal Indonesia mengalami sorotan serupa dan dinilai ikut memperburuk reputasi perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Meski berbagai langkah sudah diambil oleh Indonesia untuk memperbaiki sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), namun menurut AS, masih banyak celah yang menyulitkan pelaku usaha mereka dalam menjalin kerja sama bisnis yang sehat. 

Pelaku usaha Amerika waswas dengan lemahnya penegakan hukum di sektor HKI

Persepsi pelaku usaha Amerika tentang Indonesia masih dibayang-bayangi oleh kekhawatiran seputar lemahnya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, termasuk kurangnya sinergi antar instansi penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran.

USTR menyebut bahwa koordinasi antara lembaga pemerintah, terutama yang tergabung dalam gugus tugas penegakan HKI, perlu ditingkatkan agar penanganan pelanggaran bisa berjalan lebih efektif.

“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tegas USTR dalam laporan yang dikutip pada Sabtu (19/4).

UU Paten dan perubahan dalam UU Cipta Kerja ikut disorot dalam laporan USTR

Sorotan Amerika tidak hanya berhenti pada pasar fisik dan daring, tapi juga merambah ke ranah regulasi.

USTR mengaku khawatir terhadap perubahan yang dilakukan Indonesia terhadap Undang-undang Paten tahun 2016, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang membuka peluang pemenuhan paten melalui impor atau lisensi.

AS meminta agar Indonesia melakukan penyesuaian yang lebih komprehensif terhadap UU tersebut.

Mereka mendesak agar aturan itu mengakomodasi kejelasan dalam hal paten terhadap invensi yang melibatkan program komputer, serta prosedur untuk menjamin pengungkapan penemuan berbasis pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

“Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk terus terlibat dengan Indonesia di bawah TIFA Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini,” lanjut laporan dari USTR.

Pernyataan tersebut menandakan kalau tekanan terhadap Indonesia akan terus berlanjut, dan reformasi sistem HKI kini menjadi salah satu kunci dalam menjaga kelangsungan kemitraan dagang antara dua negara ini. 

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements