NOTIS.CO.ID-Pemerintah akan memberikan kenaikan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), terutama untuk guru, dosen, anggota TNI, dan Polri. Selain itu, kenaikan gaji juga diberikan kepada para pejabat negara.
Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Juni 2025.
Dalam dokumen yang disebutkan, disebutkan bahwa sebagai langkah awal dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, proses pembangunan perlu dilakukan dengan lebih cepat agar kemajuan bangsa Indonesia tetap berkelanjutan.
Oleh karena itu, dalam RKP Tahun 2025 disiapkan 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi fokus utama, termasuk delapan program hasil terbaik cepat yang berisi inisiatif-inisiatif untuk menghasilkan output yang berdampak signifikan dalam mencapai target pembangunan nasional.
Delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam pemutakhiran RKP 2025, yaitu:
1. Memberi nasi siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan makanan bergizi untuk anak-anak balita dan ibu hamil.
2. Memberikan pemeriksaan kesehatan gratis, menangani kasus TB, serta membangun rumah sakit yang lengkap dan berkualitas di kabupaten.
3. Meningkatkan hasil produksi tanah pertanian dengan membangun lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah berkualitas yang terintegrasi di setiap kabupaten, serta memperbaiki sekolah yang perlu direnovasi.
5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu sosial untuk mengurangi kemiskinan absolut.
6. Meningkatkan gaji bagi pegawai negeri, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat pemerintahan.
7. Mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, memberikan bantuan langsung tunai, serta menyediakan rumah yang murah dan bersih untuk generasi milenial, Gen Z, serta masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Membentuk lembaga penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) sampai 23%.
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 adalah bagian dari dokumen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dokumen tersebut telah diperbarui berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.(*)