NOTIS.CO.ID - Mengejar kebebasan finansial lewat Investasi memang jadi langkah bijak. Tapi, di tengah tren investasi digital yang makin ramai, ancaman investasi bodong juga makin sering mengintai.
Kasus seperti robot trading, binary option, hingga skema titip dana ilegal seperti milik PT Waktunya Beli Saham bikin masyarakat harus lebih waspada.
Banyak korban kehilangan uang hingga ratusan miliar rupiah karena tergiur janji cuan besar dalam waktu singkat.
Agar tidak terjebak dalam skema yang merugikan, penting bagi calon investor untuk memahami ciri-ciri utama dari Investasi bodong. Berikut lima tanda umum yang perlu diwaspadai menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Tidak Punya Izin Resmi dari Otoritas Keuangan
Salah satu ciri paling jelas dari Investasi bodong adalah ketiadaan dokumen legal yang sah. Program investasi yang tidak mengantongi izin dari lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UKM patut dicurigai.
Izin ini penting karena jadi bukti kalau kegiatan mereka sudah diawasi dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Tanpa legalitas yang jelas, risiko penipuan sangat besar. Para pelaku seringkali memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat soal legalitas untuk mengelabui korban.
Jadi, sebelum menaruh dana ke suatu platform atau program, pastikan dulu status izinnya bisa diverifikasi lewat situs resmi otoritas terkait.
Mengecek legalitas juga bisa dilakukan dengan menghubungi langsung lembaga-lembaga tersebut. Biasanya, jika programnya memang sah, informasi terkait akan tersedia dan transparan.
2. Tidak Sesuai Regulasi Hukum yang Berlaku
Investasi legal selalu mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap jenis investasi memiliki payung hukum tersendiri yang mengatur izin operasionalnya.
Misalnya, bank wajib memiliki izin usaha dari Bank Indonesia sesuai UU No. 10 tahun 1998. Setelah tahun 2014, pengawasan dan perizinan bank beralih ke OJK.
Untuk sektor pasar modal, Manajer Investasi harus mengantongi izin dari Bapepam dan LK berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995. Sementara untuk perdagangan berjangka komoditi, izin usaha dikeluarkan oleh Bappebti sesuai UU No. 32 Tahun 1997.
Kalau kamu menemukan Investasi yang beroperasi tanpa izin sesuai sektor usahanya, besar kemungkinan itu adalah investasi ilegal. Jangan mudah percaya hanya karena tampilannya profesional atau terlihat meyakinkan secara online.
3. Legalitas Hanya Sebatas Dokumen Administratif
Investasi bodong seringkali hanya mengandalkan dokumen legalitas dasar seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, atau surat domisili.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007, dokumen-dokumen ini tidak cukup untuk menghimpun dana masyarakat apalagi dengan janji keuntungan besar.
Banyak entitas ilegal yang mengklaim sudah memiliki izin hanya karena punya dokumen administratif tersebut. Padahal, dokumen-dokumen ini hanyalah syarat mendirikan badan usaha biasa, bukan izin menjalankan kegiatan Investasi.
Kalau perusahaan hanya menyodorkan dokumen ini tanpa ada izin Investasi dari otoritas resmi, sebaiknya kamu segera curiga dan jauhi penawarannya.
4. Gunakan Izin Perusahaan Lain Secara Ilegal
Modus lain yang kerap digunakan oleh pelaku Investasi bodong adalah meminjam atau menyalahgunakan izin usaha milik perusahaan lain. Praktik ini termasuk pelanggaran hukum serius dan berpotensi menyeret pemilik izin asli ke ranah hukum jika tidak segera diluruskan.
Kondisi ini bikin calon investor sulit membedakan mana entitas yang benar-benar sah dan mana yang hanya menumpang nama. Karena itu, penting untuk mengecek legalitas setiap perusahaan, termasuk apakah izin yang mereka pakai benar-benar milik sendiri.
Kalau perlu, cari tahu apakah perusahaan itu masuk dalam daftar entitas legal yang dirilis oleh OJK atau lembaga pengawas lain. Kalau tidak terdaftar, lebih baik jangan ambil risiko.
5. Produk Investasi Terlalu Bagus untuk Jadi Kenyataan
Penawaran produk yang terdengar "terlalu sempurna" seharusnya jadi alarm bahaya. Investasi bodong sering menjanjikan return tetap (fixed income) tanpa risiko, mirip seperti deposito atau tabungan bank.
Bahkan ada juga yang berbentuk surat berharga atau delivery order yang katanya diterbitkan oleh perusahaan.
Mereka juga kerap menjanjikan pengembalian dana rutin melalui program online yang seolah-olah berjalan otomatis. Skema ini dikemas seakan profesional padahal sebenarnya adalah tipu-tipu.
Pada kenyataannya, tidak ada Investasi yang benar-benar bebas risiko. Bahkan investasi yang paling aman pun tetap punya potensi fluktuasi. Jadi, kalau kamu ditawari produk investasi dengan janji hasil besar tanpa risiko, sebaiknya pikir dua kali.