Apple dan Meta Didenda 700 Juta Euro karena Langgar Aturan Digital Uni Eropa

Trinita Adelia - Jumat, 25 Apr 2025 - 09:30 WIB
Apple dan Meta Didenda 700 Juta Euro karena Langgar Aturan Digital Uni Eropa
ilustrasi gugatan - freepik @fabrikasimf
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Apple dan Meta baru saja dikenakan denda besar oleh Komisi Eropa, mencapai total 700 juta euro, karena dianggap melanggar aturan baru Digital Markets Act (DMA).

Regulasi DMA dirancang untuk membuat pasar digital di Eropa jadi lebih terbuka dan adil.

Salah satu yang langsung kena imbasnya adalah Apple, yang didenda 500 juta euro karena melarang pengembang aplikasi menyebutkan opsi pembelian di luar App Store.

Aturan Apple ini dianggap terlalu mengekang, padahal banyak aplikasi bisa kasih harga lebih murah kalau dijual langsung tanpa perantara App Store.

Komisi Eropa nilai kebijakan Apple tidak adil bagi konsumen dan pengembang

Di bawah DMA, Apple wajib membuka akses bagi pengembang untuk memberi tahu pengguna soal alternatif pembayaran yang tidak lewat sistem Apple.

"Perusahaan telah gagal untuk menunjukkan bahwa pembatasan-pembatasan ini secara objektif diperlukan dan proporsional," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan yang dikutip Jumat (25/4/2025). 

Selain menutup pintu bagi pengembang untuk memberikan informasi pembayaran langsung, Apple juga dianggap menciptakan ekosistem tertutup yang ujung-ujungnya bikin pengguna tetap bergantung pada App Store.

Hal ini sangat bertentangan dengan semangat pasar terbuka yang diusung oleh Uni Eropa, di mana transparansi dan hak konsumen jadi prioritas.

Dalam 60 hari ke depan, Apple diminta mematuhi putusan ini atau siap-siap menghadapi denda tambahan.

Meskipun Apple belum memberi pernyataan resmi setelah keputusan diumumkan, tekanan dari Uni Eropa jelas bakal memaksa mereka mengevaluasi ulang strategi globalnya. 

Meta juga kena penalti karena kebijakan privasi iklan yang dinilai manipulatif

Meta, yang menaungi Facebook dan Instagram, juga ikut kena getahnya dengan denda sebesar 200 juta euro. Alasannya, sistem 'setuju atau bayar' yang mereka terapkan sejak 2023 di Uni Eropa.

Model ini pada dasarnya menyuruh pengguna memilih antara menyetujui pelacakan data pribadi mereka untuk iklan tertarget atau membayar langganan bulanan supaya bisa bebas iklan. 

Alih-alih memberikan kendali kepada pengguna soal data pribadi, Meta dinilai memaksa mereka untuk menyerahkan data demi kenyamanan menggunakan platform secara gratis.

Komisi Eropa menilai pendekatan itu “gagal memberikan alternatif yang murni dan tidak terlalu banyak menggunakan data kepada pengguna dan tidak cukup memenuhi hak mereka untuk secara bebas menyetujui pemrosesan data pribadi”. Dengan kata lain, Meta tidak memberi jalan keluar yang adil bagi pengguna yang tidak ingin datanya dimanfaatkan.

Regulasi seperti GDPR dan DMA benar-benar ingin memastikan bahwa setiap pengguna punya kendali penuh atas data mereka.

Tapi Meta justru main di wilayah abu-abu yang akhirnya membuat mereka harus membayar mahal.

Meta menolak putusan dan menuding Uni Eropa memusuhi bisnis teknologi AS

Respons Meta terhadap keputusan ini langsung menuduh Komisi Eropa terlalu keras dan tidak mendukung inovasi.

Joel Kaplan, Kepala Urusan Global Meta, menyatakan "Ini bukan hanya tentang denda. Komisi Eropa yang memaksa kami mengubah model bisnis kami pada praktiknya membebankan tarif miliaran dolar terhadap Meta serta mewajibkan kami untuk menawarkan layanan dengan kualitas lebih rendah". 

Meta merasa kebijakan Uni Eropa justru menghambat mereka untuk bertumbuh, apalagi dengan model bisnis yang memang sangat bergantung pada data untuk mendukung layanan iklan.

Dalam waktu 60 hari ke depan, Meta juga diwajibkan mematuhi perintah Komisi.

Jika tidak, mereka bakal menghadapi denda tambahan yang nilainya bisa jauh lebih besar. 

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements