NOTIS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menandatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebelum Lebaran 2025, tepatnya pada 27 atau 28 Maret, berdasarkan pernyataan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
“Sudah (diteken). Sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret),” ungkap Prasetyo, Kamis (17/4/2025).
Penandatanganan ini mengonfirmasi bahwa RUU TNI yang sempat menjadi sorotan publik kini sudah resmi menjadi regulasi negara.
Proses pengesahan UU TNI ini berlangsung tanpa revisi dari draf yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan secara tegas bahwa naskah yang diteken Presiden Prabowo sama persis dengan yang telah disahkan oleh parlemen.
“Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah,” tegas Supratman.
Pengesahan UU ini dilakukan dalam suasana transisi kepemimpinan nasional dan menjadi bagian dari langkah awal pemerintahan Prabowo untuk menyelaraskan arah kebijakan pertahanan ke depan.
Tidak hanya itu, regulasi ini juga mengusung ketegasan terhadap struktur hukum dan legitimasi prajurit TNI yang ditempatkan di institusi non-militer.
Penugasan prajurit TNI di MA dan Kejagung tak langgar aturan hukum
Salah satu poin yang cukup menarik perhatian dalam UU TNI ini adalah perluasan ruang tugas bagi prajurit aktif di dua lembaga sipil, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Namun, menurut Supratman, hal ini bukan hal baru karena sebelumnya juga sudah ada keterlibatan TNI di sana.
Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa kekhawatiran tentang kembalinya dwifungsi ABRI seperti masa lalu sangat tidak relevan.
“Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada hakim militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasi terhadapnya,” jelas Supratman.
Penempatan prajurit TNI di lembaga tersebut justru dianggap memperkuat sistem peradilan militer di Indonesia.
Dengan adanya legitimasi hukum melalui UU TNI terbaru ini, posisi prajurit di MA dan Kejagung tidak lagi sekadar praktik administratif, melainkan telah diperkuat melalui dasar hukum yang sah.
Meski begitu, tetap ada sorotan publik dan pengamat yang khawatir bahwa ini bisa membuka celah baru untuk pengaruh militer di ranah sipil.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa struktur penempatan itu tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak melebar ke sektor-sektor non-yudisial.