Google Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Google diperiksa Kejagung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp 9,9 triliun yang menyeret Kemendikbudristek.
Trinita Adelia - Kamis, 03 Jul 2025 - 19:00 WIB
Google Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Ilustrasi - Pixabay @Firmbe
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun kembali menjadi sorotan.

Pada Rabu (2/7/2025), Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa perwakilan dari Google Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sosok yang hadir mewakili Google adalah Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia, berinisial GSM.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah bergulir sejak awal tahun dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan perusahaan teknologi besar.

Pemanggilan Google menandai perkembangan penting dalam upaya penelusuran dugaan penyalahgunaan anggaran program digitalisasi pendidikan nasional.

Pemeriksaan Google dan Fokus Penyidikan Kasus Chromebook

Melansir dari CNBC Indonesia, kehadiran saksi dari pihak Google disebut sudah sejak pagi hari.

Namun, saat dimintai keterangan oleh awak media, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai materi pemeriksaan.

"Masih sedang berproses. Jadi terkait pengadaan Chromebook, penyidik hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, 7 orang salah satunya dari pihak Google. Sekarang masih sedang proses jadi kita tunggu hasilnya karena masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya saat, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (3/7/2025) .

Langkah Kejagung memeriksa pihak Google membuka kemungkinan adanya keterkaitan antara produsen perangkat dan arah kebijakan pengadaan. Penelusuran ini juga diharapkan menjawab sejumlah pertanyaan publik mengenai transparansi dan efektivitas program.

Klarifikasi Nadiem dan Data Pemanfaatan Chromebook oleh Sekolah

Sebelum pemanggilan Google, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa pengadaan Chromebook memang ditujukan untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah-sekolah penerima.

Nadiem menegaskan bahwa pada tahun 2023, “sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi.”

Ia juga menyebut bahwa 82% sekolah telah menggunakan perangkat tersebut dalam aktivitas pembelajaran, bukan hanya untuk keperluan asesmen maupun administrasi.

Menurut Nadiem, pengadaan perangkat ini merupakan strategi penting untuk mencegah learning loss selama pandemi Covid-19.

Program ini tidak hanya berfokus pada distribusi Chromebook, tetapi juga mencakup penyediaan modem, proyektor, peningkatan kompetensi guru, serta pelaksanaan asesmen berbasis komputer (ANBK).

Anggaran Digitalisasi dan Proses Pengadaan Versi Pembela Nadiem

Program digitalisasi pendidikan ini berlangsung dari 2019 hingga 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 9,9 triliun. Dana tersebut bersumber dari dua pos besar, yakni Rp 3,58 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, turut menanggapi sorotan publik terhadap proses pengadaan. Ia menyatakan bahwa semua pembelian dilakukan melalui sistem e-katalog dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas bahwa tidak ada mark-up dalam proses pembelian perangkat dan semua prosedur telah mengikuti aturan resmi pemerintah.

Temuan Kejagung dan Dugaan Pengarahan Teknologi

Meski demikian, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya praktik yang melanggar hukum dalam proses pengadaan.

Salah satu dugaan kuat adalah pemufakatan jahat antara pihak tertentu yang mengarahkan hasil kajian teknis agar merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski perangkat tersebut disebut tidak layak secara fungsional.

Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat itu tidak efektif sebagai sarana belajar. Hasil tersebut diduga diabaikan dalam pengambilan keputusan skala nasional.

Selain itu, penyidik juga menyasar harta kekayaan yang diduga terkait dengan orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diyakini milik staf khusus mantan menteri tersebut  Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim  telah digeledah dalam rangka penelusuran aliran dana dan aset.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements