NOTIS.CO.ID-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Informasi ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada hari Kamis, 4 September 2025.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, setelah dilakukan ekspos, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Anang.
Sebelum pengumuman itu, Nadiem pernah datang ke gedung Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi. Kali ini adalah yang ketiga kalinya ia dimintai keterangan soal kasus tersebut.
Nadiem tiba sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi oleh enam orang pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Ia mengenakan kemeja warna hijau tua, celana hitam, dan membawa tas jinjing.
Saat ditanya oleh awak media tentang rencananya, Nadiem hanya menjawab dengan singkat.
Nadiem tiba sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi oleh enam orang pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Ia mengenakan kemeja warna hijau tua, celana hitam, dan membawa tas jinjing.
Saat ditanya oleh awak media tentang rencananya, Nadiem hanya menjawab dengan singkat.
“Dipanggil untuk kesaksian,” ucapnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Ia tidak ingin memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang bukti atau isi pemeriksaan.
“Terima kasih,” ucap Nadiem singkat.(*)