Indah Maya Stefanie - Rabu, 03 Sep 2025 - 17:04 WIB
Bisakah DPR Dibubarkan? Berikut Aturannya Menurut UU
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan TNI untuk membahas anggaran di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025) - foto internet
Advertisements

NOTIS.CO.ID-Gelombang aksi demo dari mahasiswa dan buruh yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini tidak hanya fokus pada peningkatan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi juga menimbulkan permintaan tegas agar DPR dihapuskan. 

Tagar #BubarkanDPR ramai di suarakan di jalan-jalan dan media sosial, menunjukkan tingkat kekecewaan masyarakat terhadap citra dan kinerja DPR.
 
Namun, seruan tersebut bertentangan dengan aturan dalam konstitusi. Apakah benar secara hukum presiden bisa membubarkan DPR?

Konstitusi Tidak Memperbolehkan Presiden Membubarkan DPR
 
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, DPR dijamin secara hukum. Pasal 7C UUD 1945 jelas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR. Dengan kata lain, usulan meminta presiden mengambil tindakan ini tidak memiliki dasar hukum.
 
Mengutip dari berbagai sumber, satu-satunya cara yang secara hukum bisa dilakukan adalah melalui amandemen  konstitusi. Namun, langkah ini hanya bisa dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Karena MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, maka ide untuk membubarkan DPR menjadi sangat sulit secara politik. Artinya, keputusan untuk membubarkan DPR hanya bisa diambil oleh mereka sendiri, bukan oleh presiden.
 
Sejarah Indonesia pernah mengalami upaya untuk membubarkan DPR
 
Tindakan membubarkan DPR saat ini terasa seperti mustahil dilakukan, namun dalam masa lalu, hal itu pernah terjadi. Pada tahun 1960, Presiden Sukarno memutuskan untuk membubarkan DPR yang terbentuk dari hasil Pemilu 1955, lalu menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR).

Pada tahun 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga menerbitkan dekrit yang membatalkan fungsi MPR/DPR. Meski demikian, kedua peristiwa tersebut lebih dipengaruhi oleh dinamika politik dan perubahan kekuasaan, bukan karena dasar hukum yang kuat dalam konstitusi.

Saat ini, dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku, tindakan membubarkan DPR tidak lagi bisa dilakukan, karena telah diatur secara jelas dalam UUD 1945. Meski secara hukum tidak dapat dilakukan, apabila ada seruan untuk membubarkan DPR yang disampaikan oleh masyarakat, hal itu tetap dianggap sah sebagai bentuk kebebasan berbicara.

Demonstrasi dan kampanye di media sosial bisa dianggap sebagai ekspresi politik warga negara, sekaligus menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja DPR.
 
Rasa kecewa ini menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan DPR lebih terbuka, bertanggung jawab, dan benar-benar menjalankan tugas sesuai harapan rakyat. Karena jalur hukum untuk membubarkan DPR terlalu sulit, solusi yang lebih realistis adalah melakukan reformasi dalam struktur DPR itu sendiri.

Beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya adalah memperkuat cara masyarakat mengawasi DPR, meminta partai politik lebih selektif dalam memilih calon anggota DPR, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih kritis saat memilih wakil rakyat dalam pemilu.

Dengan langkah-langkah ini, kinerja DPR bisa lebih bertanggung jawab tanpa melanggar konstitusi.
Meski isu pembubaran DPR sering didengungkan dalam aksi unjuk rasa atau media sosial, langkah tersebut tidak bisa diterapkan karena bertentangan dengan konstitusi. Namun, suara masyarakat tetap penting sebagai tekanan politik agar DPR melakukan reformasi dan memperbaiki kinerjanya.

Alih-alih menuntut pembubaran yang tidak mungkin terjadi, mendorong perubahan dari dalam DPR serta meningkatkan kesadaran politik masyarakat adalah langkah yang lebih logis untuk memastikan DPR benar-benar bekerja sesuai dengan harapan rakyat.(*)

Advertisements
Share:
Editor: Indah Maya Stefanie
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements