Pro Kontra Penghapusan SKCK, Apakah Merugikan atau Menguntungkan?

Trinita Adelia - Jumat, 28 Mar 2025 - 14:00 WIB
Pro Kontra Penghapusan SKCK, Apakah Merugikan atau Menguntungkan?
Ketua komisi III DPR, Habiburokhman - Instagram @habiburokhmanjkttimur
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Polemik soal penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat setelah Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nicholay Aprilindo, mengajukan usulan kepada Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menyatakan dukungannya terhadap gagasan ini.

"Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, nggak usah ada SKCK," ungkapya, dikuitp dari inilah.com, Jumat (27/3/2025).

Alasan DPR Setuju SKCK Dihapus

Menurut Habiburokhman, jika aturan ini diterapkan, maka harus berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali.

Ia menyoroti bahwa mantan narapidana juga harus memiliki hak yang sama dalam aturan baru ini.

"Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tau semua yang pernah dipidana," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa syarat SKCK dalam beberapa kasus justru menyulitkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting.

Birokrasi Panjang Jadi Kendala SKCK

Habiburokhman menyoroti bagaimana proses pengurusan SKCK sering kali menyulitkan masyarakat, baik dari segi biaya maupun waktu yang harus dikorbankan.

"Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi nggak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?" tutur Habiburokhman.

Banyak yang menganggap penghapusan SKCK bisa menjadi solusi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pekerjaan dan layanan lainnya.

Namun, ada juga yang khawatir akan dampaknya pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kemenkumham Ajukan Surat Resmi ke Kapolri

Usulan ini tidak datang begitu saja. Kementerian Hukum dan HAM telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 21 Maret 2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai.

“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Dukungan dari DPR terhadap usulan ini semakin menguatkan kemungkinan SKCK dihapus sebagai syarat administrasi dalam berbagai keperluan.

Namun, masih ada pro dan kontra di masyarakat yang perlu dipertimbangkan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements