Toko Online Kena Pajak 0,5 Persen, Apakah Harga Akan Naik?

Kebijakan PPh final untuk toko online beromzet besar tuai pro-kontra tapi dinilai adil untuk kesetaraan UMKM online dan offline.
Trinita Adelia - Minggu, 29 Jun 2025 - 13:25 WIB
Toko Online Kena Pajak 0,5 Persen, Apakah Harga Akan Naik?
Ilustrasi E-Commerce - Pixabay @athree23
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Penerapan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen untuk Toko Online dengan omzet tinggi kembali menjadi sorotan.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya penting untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring, terutama dalam konteks kewajiban perpajakan.

Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Rijadh Djatu Winardi, menyatakan bahwa langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah tepat dan strategis.

Kebijakan ini tidak hanya menambah potensi penerimaan negara, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dalam sistem pajak nasional.

Keadilan Pajak untuk Usaha Online dan Konvensional

Mleansir dari inilah.com, Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi, menilai bahwa saat ini sudah saatnya pelaku usaha digital berkontribusi setara dengan pelaku usaha konvensional.

Selama ini, para pelaku usaha offline telah terlebih dahulu dikenakan kewajiban pajak berdasarkan aturan yang berlaku.

"Keputusan DJP mengenakan pajak kepada toko-Toko Online, merupakan langkah yang positif dan strategis. Khususnya untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring," ujarnya. 

Menurut Rijadh, pelaku usaha konvensional dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Hal ini juga berlaku bagi UMKM dengan omzet tertentu, termasuk Toko Online yang telah berkembang.

“Yang offline sudah dilakukan sejak lama. Besarna sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, sebesar 0,5 persen dari total omzet,” terangnya.

Efek Kenaikan Harga dan Dampaknya terhadap E-commerce

Meskipun kebijakan ini dinilai adil, Rijadh menyampaikan bahwa penerapan pajak 0,5 persen bagi toko online kemungkinan besar akan berdampak langsung terhadap harga jual produk. 

"Memang akan berdampak kepada naiknya harga barang di E-commerce. Ini yang perlu dikomunikasikan, supaya risiko penolakan dari pelaku pasar bisa lebih kecil," katanya.

Situasi ini dinilai cukup menantang karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, terutama setelah tekanan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, Rijadh tetap percaya bahwa pasar digital akan tetap kuat. Ia menjelaskan bahwa ada faktor kenyamanan dan efisiensi yang tetap menjadi daya tarik utama bagi konsumen.

“Pertama menurut saya dampak penurunan akan terbatas mengingat adanya faktor kenyamanan, variasi produk dan efisiensi. Kedua, penjual bisa melakukan langkah strategis supaya tambahan beban pajak tidak seluruhnya dibebankan ke pembeli,” terangnya.

Langkah Pemerintah dan Perlindungan untuk UMKM

Dari sisi otoritas, DJP menyatakan bahwa tujuan utama dari rencana pemungutan pajak oleh platform E-commerce adalah untuk menyederhanakan sistem administrasi serta memastikan keadilan bagi seluruh pelaku UMKM.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Rosmauli.

Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada pajak baru yang dibebankan, dan pelaku usaha kecil akan tetap mendapatkan perlindungan.

"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucapnya.

Adapun kriteria pedagang yang akan dikenai pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Besaran pajak sebesar 0,5 persen akan dipungut langsung oleh platform tempat pedagang berjualan, sesuai ketentuan yang sedang difinalisasi pemerintah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih merata tanpa menciptakan beban tambahan bagi pelaku usaha mikro.

Diharapkan dengan mekanisme yang transparan dan sistematis, pelaku UMKM online tetap bisa berkembang tanpa merasa dirugikan.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements