NOTIS.CO.ID - Banyak yang selama ini mengira kalau platform digital raksasa seperti Google dan TikTok adalah biang kerok penyebaran konten judi online.
Tapi ternyata data terbaru justru menunjukkan bahwa situs web liar dan alamat IP-lah yang jadi ‘markas utama’ aktivitas ilegal ini di Indonesia.
Aktivitas Judi Online Didominasi Situs Web dan IP Bukan Platform Populer
Laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa konten judi online paling banyak disebar melalui website ilegal dan alamat IP, bukan lewat aplikasi yang sering tampil di layar ponsel.
Informasi ini datang dari Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, usai pertemuan penting dengan Kapolri dan Kepala PPATK pada 8 Mei 2025.
Selama periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Komdigi berhasil menangani 1.385.420 konten Judi Online dan mayoritas—tepatnya 1.248.405 konten berasal dari situs-situs ilegal di luar platform digital arus utama.
Sementara platform Meta yang menaungi Facebook dan Instagram menempati urutan kedua dengan 58.585 konten, lalu disusul oleh layanan file sharing yang mencatat 48.370 konten.
Google dan YouTube ternyata jauh di belakang dengan 18.534 konten, X (Twitter) hanya 10.086 konten, Telegram 880 konten, dan TikTok yang sering jadi sorotan malah hanya menyumbang 550 konten.
“Pengendalian konten negatif ini dilakukan tidak hanya melalui patroli siber oleh tim yang bekerja selama 24 jam namun juga melalui penanganan atas aduan instansi dan aduan masyarakat,” tegas Alex.
Penanganan Keuangan Judi Online Diperketat Hingga ke Rekening Pribadi
Bukan cuma membasmi konten yang tersebar di dunia maya, pemerintah juga menyentuh sektor finansial untuk memutus aliran dana dari praktik judi online yang makin tersembunyi.
Masih dalam keterangan yang sama, Alex menyampaikan bahwa ada ribuan rekening dan akun dompet digital yang sudah diidentifikasi sebagai bagian dari aktivitas Judi Online.
"Selain itu, kami juga memiliki layanan pengawasan transaksi elektronik dan cek rekening dimana dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025 itu total 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi Judi Online telah diajukan ke OJK dan BI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," sambungnya.
Pendekatan yang lebih sistematis ini juga sejalan dengan komitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat dan bersih dari praktik ilegal.
Transaksi Judi Online Anjlok Hingga 80 Persen Dalam Setahun
Laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut bahwa tren transaksi judi online dalam tiga bulan pertama tahun ini menunjukkan penurunan tajam.
“Kabar baik dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK yang mencatat bahwa jumlah transaksi Judi Online itu mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80 persen,” ujar Alex.
Kalau dibandingkan periode yang sama tahun lalu, nilai transaksi dari Rp 90 triliun di Januari-Maret 2024, kini hanya Rp 47 triliun di periode Januari-Maret 2025.
Angka itu memang masih tinggi, tapi penurunannya sangat signifikan, apalagi dalam waktu hanya satu tahun.