NOTIS.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar yang beredar mengenai surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hingga Jumat 12 September 2025 malam, pimpinan DPR menegaskan belum menerima surat tersebut.
“Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu, 13 September 2025.
Senada dengan Dasco, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, juga menyatakan belum menerima kabar resmi apa pun terkait surat Presiden (supres) mengenai pergantian Kapolri.
Menurutnya, jika surat itu memang ada, hal itu sudah menjadi kewenangan penuh Presiden.
Nasir menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam undang-undang, di mana hal itu merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR.
"Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang," sambungnya.
Ia juga menyoroti beredarnya rumor tentang sejumlah nama yang disebut-sebut akan menggantikan Jenderal Listyo Sigit, seperti inisial D atau S.
Namun, Nasir menekankan bahwa rumor tersebut belum bisa divalidasi dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden.(*)