Notis.co.id-- Bandar Lampung masih menghadapi persoalan serius terkait minimnya Ruang Terbuka Hijau (Rth) publik.
Berdasarkan data tahun lalu, luas RTH publik di kota ini baru mencapai 4,5%, jauh di bawah standar minimal 20% yang seharusnya dipenuhi.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri menilai kondisi ini tidak hanya mengancam kualitas lingkungan, tetapi juga menjadi salah satu faktor utama penyebab Banjir yang kerap terjadi di kota ini.
"Kurangnya RTH publik berdampak pada berkurangnya area resapan air. Akibatnya, air hujan tidak dapat terserap dengan baik dan langsung mengalir ke permukiman, yang akhirnya menyebabkan Banjir," kata dia, Selasa, 4 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa Pemkot Bandar Lampung harus lebih serius dalam menangani persoalan ini.
"Ya, tentunya kita cukup prihatin dan sudah berulang kali mengingatkan Pemkot Bandar Lampung untuk serius terhadap persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebetulnya, beberapa rekomendasi sudah kita sampaikan kepada Pemkot," jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa langkah konkret yang dapat diambil Pemkot untuk meningkatkan luas RTH publik.
"Misalnya, mendorong sektor swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan RTH sebesar 20% - 30%, serta memanfaatkan aset milik pemerintah kota untuk dijadikan RTH publik. Itu harus dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung," ungkapnya.
Selain itu, Irfan menegaskan bahwa Pemkot harus lebih tegas dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup.
"Pemkot harus tegas dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar aturan di sektor lingkungan hidup," tambahnya.
Irfan berharap kondisi RTH di Bandar Lampung dapat meningkat, sehingga tidak hanya mengurangi risiko Banjir tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat. (*)