NOTIS.CO.ID - Kabar baik datang untuk peserta BPJS Kesehatan. Tidak hanya untuk pengobatan penyakit serius, BPJS Kesehatan ternyata juga bisa digunakan untuk merawat kesehatan gigi termasuk membersihkan karang gigi atau scaling.
Buat kamu yang ingin menjaga kesehatan gigi tanpa mengeluarkan biaya besar, ada kesempatan mendapatkan layanan scaling gigi gratis asal memenuhi beberapa syarat tertentu.
Scaling penting untuk mencegah gangguan serius pada gusi dan gigi. Plak dan karang yang dibiarkan menumpuk bisa menyebabkan radang, bahkan merusak jaringan gusi.
Biasanya, prosedur ini dilakukan di klinik gigi swasta dengan tarif mulai dari Rp500 ribu. Namun sekarang, jika kamu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, kamu bisa melakukan scaling gigi tanpa biaya, asalkan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Syarat Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan
Banyak orang belum tahu bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling gigi berdasarkan alasan medis, bukan demi penampilan semata. Jadi, tidak semua permintaan pasien akan disetujui.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa, "Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," melalui akun resminya di Twitter.
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri." tambah BPJS Kesehatan
Dengan kata lain, kamu perlu menunjukkan adanya gangguan medis di area mulut, seperti peradangan gusi atau penumpukan plak yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Selama memenuhi kriteria ini, BPJS akan menanggung biayanya setiap dua tahun sekali.
Jika tujuannya hanya untuk membersihkan gigi agar lebih putih atau terlihat lebih estetik, layanan ini tidak dijamin.
BPJS juga menegaskan hal ini melalui panduan layanan JKN-KIS yang menyatakan, "Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS."
Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan di Faskes
Agar layanan scaling bisa dilakukan secara gratis dengan BPJS Kesehatan, kamu harus mengikuti alur pelayanan yang sudah ditentukan. Prosedurnya cukup mudah tapi harus tepat:
Pertama, datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Pastikan kartu BPJS Kesehatan milikmu masih aktif saat melakukan pendaftaran.
Setelah administrasi selesai, dokter gigi di faskes pertama akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis, scaling bisa langsung dilakukan di tempat tersebut tanpa biaya tambahan.
Namun jika kondisimu memerlukan penanganan lebih lanjut, misalnya oleh dokter gigi spesialis, kamu akan diberikan surat rujukan. Surat ini dibutuhkan agar kamu bisa mendapatkan layanan lanjutan di rumah sakit atau klinik rujukan yang lebih lengkap.
Dengan mengikuti prosedur ini secara benar, kamu bisa mendapatkan layanan Scaling Gigi tanpa harus keluar uang sepeser pun. Pastikan semua langkah dijalani sesuai alur dan bukan atas permintaan sendiri.