Intip Berbagai Tunjangan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Indah Maya Stefanie - Jumat, 19 Sep 2025 - 16:11 WIB
Intip Berbagai Tunjangan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Gambaran yang jelas mengenai total penghasilan sebagai pegawai negeri sipil - foto internet
Advertisements

NOTIS.CO.ID-Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi harapan banyak orang di Indonesia. Selain gaji bulanan yang tetap, ada berbagai tunjangan yang bisa menambah penghasilan. 

Mulai dari tunjangan keluarga, makan, jabatan, hingga tunjangan perjalanan dinas, semuanya dibuat agar kesejahteraan PNS dan keluarganya bisa terjamin.
 
Bagi Anda yang ingin tahu lebih dalam mengenai gaji dan tunjangan, penting untuk memahami besaran gaji pokok sesuai dengan golongan dan jenis tunjangan yang akan diterima.
 
Dengan begitu, Anda bisa memperoleh gambaran yang jelas mengenai total penghasilan sebagai pegawai negeri sipil. Berikut merupakan penjelasannya yang dihimpun dari berbagai sumber:

Rincian Gaji PNS 
Mengacu pada database JDIH Peraturan BPK, berikut ini rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
 
Golongan I
  • Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Ragam Tunjangan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil

Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil juga bisa menerima berbagai tunjangan yang membantu meningkatkan kesejahteraan.
Berikut daftar tunjangan yang diberikan:

1. Tunjangan Anak

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil berhak menerima tunjangan anak untuk anak kandung maupun anak angkat.

Syaratnya, anak harus belum berusia 21 tahun, belum menikah, belum memiliki penghasilan, dan masih menjadi tanggungan orang tua.

Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal untuk tiga anak (dua anak kandung dan satu anak angkat). Jika anak masih sedang sekolah, tunjangan bisa diperpanjang hingga usia 25 tahun.

2. Tunjangan makan

Menurut PMK Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2019, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima tunjangan makan per hari, sesuai dengan golongan yang dimiliki.

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari.
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari.

3. Tunjangan jabatan

Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, PNS yang menjabat struktural mendapat tunjangan jabatan.
Besarnya tunjangan adalah sebagai berikut:

  • Eselon IV/A: Rp 360.000 per bulan.
  • Eselon IV/B: Rp 490.000 per bulan.
  • Eselon III/A: Rp 1.260.000 per bulan.
  • Eselon I/A: Rp 5.500.000 per bulan.

4. Tunjangan suami atau istri

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS yang sudah menikah berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Jika kedua pasangan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Besarnya tunjangan dihitung berdasarkan nilai jabatan yang mencakup 17 faktor, seperti pedoman kerja, tingkat kompleksitas pekerjaan, hingga persyaratan fisik.

Nilai jabatan terendah adalah 190 dan tertinggi 4.730. Setiap nilai jabatan dikalikan dengan indeks Rp 5.000. Contohnya, nilai jabatan 4.000 akan menghasilkan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.000.000. Saat ini, tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

6. Perjalanan dinas

PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 mengatur jumlah uang perjalanan dinas per hari.
Besarnya tunjangan perjalanan dinas disesuaikan dengan lokasi tujuan dan lama kegiatan.

Untuk wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan:

  • Perjalanan dalam kota: Rp 230.000 per hari.
  • Perjalanan luar kota: Rp 580.000 per hari.
  • Diklat dalam negeri: Rp 170.000 per hari.

Dengan gaji pokok yang jelas dan berbagai tunjangan menarik, menjadi PNS tetap menjadi pilihan yang menjanjikan bagi banyak orang. Memahami tentang gaji dan tunjangan sejak awal bisa membantu kamu dalam merencanakan keuangan secara lebih baik.(*)

Advertisements
Share:
Editor: Indah Maya Stefanie
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements