Gunung Lewotobi Meletus, WNA Dapat Izin Tinggal Khusus dari Imigrasi

Imigrasi bebaskan WNA dari denda overstay dan beri izin tinggal darurat usai erupsi Gunung Lewotobi di NTT.
Trinita Adelia - Minggu, 22 Jun 2025 - 13:00 WIB
Gunung Lewotobi Meletus, WNA Dapat Izin Tinggal Khusus dari Imigrasi
Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok. PGA Lewotobi Laki-laki
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah khusus untuk mengatasi dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah menghapus biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan akibat bencana tersebut.

Kebijakan ini menjadi upaya perlindungan hukum yang menyasar WNA dalam situasi darurat, sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia dalam menangani kasus keimigrasian berbasis kemanusiaan.

Langkah pembebasan biaya ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025. Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa untuk para WNA yang tak bisa meninggalkan Indonesia karena penerbangannya dibatalkan.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6/2025).

Penghapusan biaya overstay bagi WNA yang tak bisa keluar akibat erupsi

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menginstruksikan kantor-kantor imigrasi di sekitar wilayah terdampak agar menerapkan tarif Rp0 secara selektif bagi WNA yang izin tinggalnya terlampaui karena erupsi.

Kebijakan ini bersifat humanis dan menyesuaikan dengan situasi di lapangan yang tidak memungkinkan WNA untuk segera keluar dari wilayah Indonesia.

Proses penghapusan biaya Overstay dilakukan berdasarkan permohonan dari WNA atau penjaminnya. Dalam permohonan tersebut, harus dilampirkan bukti pendukung berupa surat dari instansi pemerintah atau kepolisian yang menjelaskan situasi darurat akibat bencana.

Yuldi menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini telah sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur pemberian tarif nol rupiah untuk layanan keimigrasian dalam kondisi tertentu.

Izin tinggal keadaan terpaksa disiapkan di bandara strategis

Sebagai bentuk antisipasi, Ditjen Imigrasi juga membentuk gugus tugas yang siaga di beberapa bandara internasional yang terdampak, seperti Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Komodo di Labuan Bajo, dan Bandara El Tari di Kupang.

Gugus tugas ini bertanggung jawab memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA yang tidak dapat kembali ke negaranya.

“Kami instruksikan kepada kepala kantor Imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” Yuldi menegaskan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah timbulnya persoalan hukum lanjutan, terutama terkait pelanggaran izin tinggal yang terjadi tanpa kesengajaan.

Dampak erupsi terhadap penerbangan dan potensi masalah keimigrasian

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang terjadi pada Selasa (17/6) berdampak besar terhadap aktivitas penerbangan di kawasan Indonesia timur. Hingga Rabu (18/6) sore, Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat total 87 penerbangan dibatalkan hanya dalam satu hari.

Dari angka tersebut, 66 penerbangan adalah rute internasional, sebagian besar melayani penerbangan ke Australia dan Singapura.

Selain itu, Bandara Komodo di Labuan Bajo juga mencatat jumlah penumpang terdampak yang signifikan. Sebanyak 2.166 penumpang tak dapat melanjutkan perjalanannya akibat pembatalan penerbangan.

Kondisi ini pun menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya pelanggaran izin tinggal, visa, maupun status keimigrasian lainnya di kalangan WNA yang tidak bisa segera meninggalkan Indonesia.

“Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan Overstay bagi WNA,” kata Yuldi.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements