Aqua Siap-siap Digugat! Dituding Sebagai Juaranya Sampah Plastik

Trinita Adelia - Sabtu, 29 Mar 2025 - 10:30 WIB
Aqua Siap-siap Digugat! Dituding Sebagai Juaranya Sampah Plastik
Ribuan sampah plastik di perairan laut - Instagram @pandawaragroup
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Aqua, sebagai salah satu merek air minum dalam kemasan paling populer di Indonesia, tengah menjadi sorotan akibat laporan yang menyebutnya sebagai penyumbang sampah plastik terbesar.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengantongi data konkret terkait produsen yang kurang bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah plastik.

Isu ini pun semakin memanas seiring dengan rencana pemerintah untuk mengambil langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Aqua sebagai penyumbang sampah plastik terbanyak di Indonesia

Laporan Sungai Watch bertajuk Brand Audit Report 2024 mengungkap fakta mengejutkan tentang pencemaran plastik di perairan Indonesia.

Dalam penelitian yang melibatkan 623.021 sampah dari berbagai lokasi seperti sungai, pantai, dan tempat pembuangan sampah di Bali dan Banyuwangi, ditemukan bahwa Aqua menjadi penyumbang terbesar dengan 36.826 item sampah plastik.

Sebagian besar sampah yang dihasilkan berasal dari gelas plastik sekali pakai yang masih sulit didaur ulang.

Laporan itu menegaskan, "Produk nomor satu yang kami temukan di sungai-sungai Indonesia adalah botol Aqua sekali pakai dan botol PET mereka."

Fakta ini semakin memperkuat kekhawatiran tentang dampak limbah plastik terhadap ekosistem air di Indonesia.

Daftar perusahaan pencemar sungai berdasarkan Laporan Sungai Watch

Tidak hanya Aqua, laporan ini juga mengungkap lima besar perusahaan lain yang turut berkontribusi terhadap pencemaran sungai di Bali dan Banyuwangi.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar antara lain Wings Surya, Indofood, Ultra Milk, Orang Tua, Unilever, Mayora, Nestlé, Coca-Cola, dan Sinar Sosro.

Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah sampah plastik bukan hanya tanggung jawab satu merek saja, melainkan menjadi tantangan besar bagi seluruh industri air minum dalam kemasan serta perusahaan yang menggunakan kemasan plastik.

Sikap pemerintah terhadap Pencemaran Lingkungan oleh produsen AMDK

Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini.

Data yang diperoleh dari berbagai laporan lingkungan akan dijadikan dasar untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat.

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah menerbitkan paksaan kepada produsen untuk membayar ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pencemaran yang telah terjadi.

Kementerian Lingkungan Hidup juga merancang skema pemulihan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dari pencemaran plastik.

Jika pendekatan ini tidak memberikan hasil yang signifikan, maka pemerintah akan mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk menempuh jalur hukum dengan sanksi pidana sebagai konsekuensi yang mungkin dijatuhkan.

"Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah," ungkap Hanif dalam pernyataannya.

Hal ini menunjukkan bahwa langkah hukum akan menjadi alat efektif dalam menegakkan regulasi lingkungan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang berkontribusi terhadap pencemaran plastik.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements