NOTIS.CO.ID - Mencari pengusaha jujur di Indonesia memang tidak mudah, seperti mencari jarum di tumpukan jerami.
Namun, fakta mengejutkan kembali terungkap setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ratusan pelaku usaha MinyaKita melakukan kecurangan dengan mengurangi isi kemasan.
Temuan Kemendag Terhadap Kecurangan Pengusaha MinyaKita
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mengungkapkan adanya 108 pelaku usaha yang terindikasi mengurangi volume isi MinyaKita.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan temuan sebelumnya yang mencatatkan 66 Pelaku Usaha.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal PKTN, menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran ini meliputi produsen, pengecer, hingga pengemas ulang atau repacker.
"Minyakita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar," jelas Moga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Kemendag sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kementerian juga melibatkan dinas terkait di daerah guna mempercepat proses hukum terhadap Pelaku Usaha yang terbukti melanggar.
Modus Pengurangan Volume Minyakita Semakin Marak
Kecurangan yang paling banyak ditemukan adalah pengurangan volume minyak goreng MinyaKita di dalam kemasan.
Praktik ini jelas merugikan konsumen, mengingat produk tersebut dijual dengan harga yang sudah disubsidi pemerintah.
Moga menegaskan, "yang jelas ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita kan ukuran takaran timbangan," ungkap moga.
Pelanggaran semacam ini menunjukkan bahwa sebagian Pelaku Usaha lebih mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan kepentingan konsumen.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa perlu upaya lebih serius untuk memastikan standar takaran tetap dipatuhi, terutama pada produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng yang sangat bergantung pada kepercayaan publik.
Langkah Pemerintah Mengawasi Distribusi Minyakita
Sebelum penemuan 108 pelaku usaha tersebut, Ditjen PKTN telah menjatuhkan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang terlibat dalam pelanggaran serupa, berdasarkan hasil pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Periode tersebut biasanya mengalami lonjakan permintaan yang tinggi, sehingga potensi pelanggaran seperti penimbunan atau pengurangan isi produk pun meningkat.
Kemendag berkomitmen untuk melanjutkan pemantauan secara berkala terhadap distribusi MinyaKita, guna memastikan konsumen mendapatkan produk dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai ketentuan.
Pemerintah juga terus mendorong keterlibatan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.