Presiden Bisa Main Copot Pejabat Daerah Lewat Revisi UU ASN

Trinita Adelia - Rabu, 16 Apr 2025 - 09:00 WIB
Presiden Bisa Main Copot Pejabat Daerah Lewat Revisi UU ASN
Aparatur Sipil Negara - Dok. Kemenpanrb
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Revisi Undang-Undang ASN masuk radar pembahasan 2025, dan kabarnya bakal membuka peluang lebih luas buat Presiden dalam mengatur susunan birokrasi, bukan cuma di pusat, tapi juga sampai ke level daerah.

Selama ini, aturan yang berlaku cuma kasih wewenang Presiden buat urusan jabatan tinggi utama dan madya, sesuai Pasal 29 dan 30 UU ASN.

Tapi kalau revisi ini gol, maka jabatan pratama pun bisa langsung ditangani Presiden tanpa lewat menteri atau kepala daerah.

Perluasan kewenangan ini berpotensi membuat sistem birokrasi semakin tersentralisasi.

“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” jelas Zulfikar Arse, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, saat hadir di perayaan ulang tahun Bawaslu ke-17. 

Kalau revisi ini benar terjadi, jabatan-jabatan seperti kepala dinas di daerah, sekda kabupaten/kota, hingga direktur di bawah dirjen kementerian bakal masuk daftar jabatan yang bisa diangkat atau diberhentikan langsung oleh Presiden.

Jabatan ASN yang masuk dalam rencana perluasan wewenang Presiden

Jabatan yang bisa langsung dipegang Presiden kalau revisi berjalan yaitu secara teknis, dua kategori besar yang masuk target adalah jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Untuk madya, selama ini memang sudah menjadi domain Presiden, tapi yang pratama akam menjadi hal baru kalau UU ini berubah.

Kategori pimpinan tinggi madya yang sekarang sudah bisa diangkat dan dicopot Presiden meliputi jabatan seperti Direktur Jenderal di kementerian, Inspektur Jenderal, Deputi lembaga non-kementerian, sampai Staf Ahli Menteri.

Sedangkan untuk jabatan pratama, ini lebih ke jabatan kepala dinas di provinsi dan kabupaten/kota, termasuk juga direktur di bawah dirjen dan kepala biro di kementerian.

Sementara itu, jabatan administrator seperti camat, kepala bidang, atau kepala bagian, serta jabatan pengawas seperti lurah dan pengawas teknis, masih tetap dipegang kementerian atau pemerintah daerah.

Begitu juga jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, hingga peneliti dan arsiparis. Jadi, tidak semua bisa langsung disentuh Presiden.

Kalau ditarik garis besar, revisi UU ASN ini bisa mengubah struktur birokrasi dari sistem semi-desentralisasi ke arah yang lebih sentral, tergantung dari bagaimana aturan teknisnya nanti dibuat. 

Komentar Menteri Hukum soal wacana revisi UU ASN

Sementara di tengah derasnya wacana soal revisi UU ASN, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, justru mengaku belum dengar apapun soal ini.

“Baik, kalau Undang-Undang ASN saya belum dapat, kan baru selesai kemarin revisi tentang Undang-Undang ASN ya,” ujarnya.

UU ASN terakhir kali diubah pada 2023, dan kalau benar akan direvisi lagi dalam waktu dekat, tentunya bakal memunculkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak.

Apalagi kalau ternyata drafnya belum masuk Program Legislasi Nasional alias Prolegnas.

Dengan kata lain, meski revisi ini digadang-gadang akan dibahas pada 2025, secara formal pemerintah belum menegaskan sikap atau prioritasnya.

Munculnya ide ini dari Komisi II DPR pun menandakan bahwa inisiatif berasal dari legislatif, bukan eksekutif.

Tapi seperti biasa, kalau sudah masuk Prolegnas, bukan tak mungkin pembahasannya bisa dipercepat lewat jalur politik.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements