Polisi Bekuk Seorang Buruh Kedapatan Bawa Sabu

Indah Maya Stefanie - Kamis, 02 Okt 2025 - 10:09 WIB
Polisi Bekuk Seorang Buruh Kedapatan Bawa Sabu
Polisi Bekuk Seorang Buruh Kedapatan Bawa Sabu - Foto humas
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro mengamankan Seorang pria berinisial HW (37) saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 29 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, dan polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo mengungkapkan, HW merupakan seorang buruh harian asal Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5,15 gram.

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Petugas pun langsung menindaklanjutinta dengan melakukan penyelidikan.

"Saat anggota melakukan penggeledahan, didapati barang bukti Sabu yang disimpan oleh tersangka. Kemudian, barang bukti dan pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Metro untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Dikatakan Prasetyo, HW mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari jaringan peredaran di luar Kota Metro. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk dapat mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya, maupuj jaringan pengedar yang lebih besar.

"Tersangka akan menjalani proses penyidikan secara mendalam. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran Narkoba di Metro ini," tandasnya.

Kasat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya kemungkinan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar.

"Perang melawan Narkoba itu tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri saja. Tentu oerlu dukungan penuh dari masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan, sampai seluruh lapisan masyarakat supaya Kota Metro benar-benar bersih dari narkoba," pungkasnya.

 Atas perbuatannya, tersangka HW akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.(*)

Advertisements
Share:
Editor: Indah Maya Stefanie
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements