Blackmores Super Magnesium Plus Diduga Bahaya, Ini Langkah BPOM

BPOM tindak tegas penjualan Blackmores Super Magnesium Plus ilegal demi keamanan konsumen.
Trinita Adelia - Rabu, 23 Jul 2025 - 10:00 WIB
Blackmores Super Magnesium Plus Diduga Bahaya, Ini Langkah BPOM
Ilustrasi Supplement - Pixabay @Ri_Ya
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Kasus beredarnya suplemen kesehatan tanpa izin edar kembali mencuat dan mengundang perhatian publik.

Produk Blackmores Super Magnesium Plus ditemukan dijual di berbagai marketplace Indonesia, padahal izin edarnya dipertanyakan.

Situasi ini memunculkan keprihatinan karena bisa membahayakan kesehatan banyak orang.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Bpom) sudah mengambil langkah tegas untuk menanggapi temuan tersebut dan memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.

Bpom Menurunkan Tautan Penjualan

BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan banyak tautan penjualan daring yang memasarkan Blackmores Super Magnesium Plus.

Setelah dilakukan penelusuran, produk itu terdeteksi beredar di sejumlah platform e‑commerce besar. Menindaklanjuti temuan tersebut, Bpom pun mengambil langkah konkret agar peredaran produk tersebut dapat segera dihentikan.

Bpom telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud,” jelas BPOM.

Bagi banyak orang yang terbiasa membeli produk kesehatan secara online, kabar ini sekaligus jadi pengingat untuk selalu waspada.

Sanksi Berat Bagi Pelaku Usaha

Bpom menegaskan bahwa menjual suplemen kesehatan tanpa izin edar bukan hanya pelanggaran administratif biasa.

Ada konsekuensi hukum berat yang mengancam pelaku usaha yang tetap nekat mengedarkan produk serupa.

Dalam regulasi terbaru, hal tersebut diatur secara tegas melalui perundang‑undangan.

Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenai denda maksimal Rp 5 miliar.

Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang bisa timbul akibat produk tidak layak edar.

Upaya Pengawasan Ketat 

Bpom memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme pre‑market dan post‑market.

Dengan cara ini, setiap produk yang beredar di pasaran harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat. Langkah itu termasuk memastikan produk tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Bagi kita yang terbiasa mencari suplemen, proses pengawasan ini sangat penting agar tidak salah memilih produk. Kualitas pengawasan yang ketat menjadi pondasi agar tidak ada produk berisiko yang lolos. 

Edukasi Konsumen Melalui Cek KLIK 

Bpom kembali mengingatkan pentingnya peran konsumen untuk ikut memeriksa produk yang akan digunakan. Prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) menjadi pedoman utama.

Dengan menerapkan Cek KLIK, kamu bisa lebih yakin terhadap keamanan produk yang masuk ke rumah. Setiap detail seperti kondisi kemasan, informasi label, hingga Izin Edar yang jelas, harus diperhatikan secara seksama. 

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan produk ilegal yang ditemukan di pasaran. Semakin banyak laporan, semakin cepat tindakan yang bisa diambil pihak berwenang.

Saluran pelaporan jika menemukan produk ilegal atau efek samping

Bpom memberikan fasilitas pelaporan bagi masyarakat yang mengalami efek samping atau menemukan peredaran produk ilegal.

Bpom mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.”

Selain itu, Bpom juga meminta masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui adanya promosi, produksi, atau distribusi suplemen yang tidak memenuhi ketentuan.

Kasus Blackmores Memicu Gugatan Class Action 

Sebelumnya, sebuah gugatan terhadap Blackmores muncul setelah seorang konsumen bernama Dominic Noonan-O’Keeffe mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi produk tersebut sejak Mei 2023.

Mengutip laporan news.com.au pada Selasa (22/7), Noonan rutin mengonsumsi suplemen Blackmores untuk menjaga kesehatannya menjelang kelahiran anak pertama.

Namun tanpa disadari, produk itu mengandung kadar vitamin B6 yang sangat tinggi sehingga memicu gejala serius seperti kelelahan, sakit kepala, kejang otot, jantung berdebar, hingga kehilangan sensasi tubuh.

Setelah pemeriksaan medis, dokter mendiagnosis Noonan mengalami neuropati akibat kelebihan asupan vitamin B6.

Firma hukum Polaris Lawyers yang mewakilinya mengungkapkan bahwa produk tersebut mengandung sekitar 29 kali lipat dari batas asupan harian vitamin B6 yang direkomendasikan. 

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements