NOTIS.CO.ID - Sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi akhirnya dilegalkan pemerintah melalui kebijakan terbaru.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah secara resmi mengizinkan sumur minyak rakyat tetap berproduksi dengan syarat mengikuti proses perbaikan dan pengelolaan yang sesuai standar teknis.
Aturan ini sekaligus menjadi solusi atas aktivitas pengeboran liar yang selama ini berdampak negatif terhadap lingkungan dan penerimaan negara.
Pemerintah berharap pendekatan ini mampu meredam konflik sosial, mencegah kerusakan lingkungan, dan mendorong peningkatan lifting minyak nasional secara terukur.
Skema pengelolaan sumur rakyat ini bakal melibatkan BUMD, koperasi, maupun UMKM, serta menjalin kemitraan dengan KKKS seperti PT Pertamina (Persero).
Skema Kerja Sama Sumur Minyak Rakyat dengan BUMD dan KKKS
Penerapan regulasi ini tidak serta-merta memberi izin bebas pada seluruh sumur masyarakat. Yang dilegalkan adalah sumur-sumur yang sudah eksisting, alias sudah ada sebelum kebijakan ini ditetapkan.
Melansir dari kumparan, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa masa transisi penanganan sumur ini akan berlangsung selama empat tahun. Dalam periode tersebut, dilakukan perbaikan pengelolaan yang mengacu pada kaidah keteknikan migas.
"Diksi yang beredar bahwa masyarakat dilegalkan lewat regulasi, maksudnya sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik, sehingga mengurangi dampak lingkungan dan isu keselamatan serta ada tambahan produksi dan penerimaan negara," tutur Bahlil, dikutip Senin (20/6/2025).
Peran KKKS seperti Pertamina menjadi penting untuk memastikan hasil produksi masuk ke jalur resmi. Minyak yang dihasilkan wajib dijual ke KKKS agar bisa dicatat sebagai bagian dari produksi minyak nasional, bukan ke kilang ilegal seperti sebelumnya.
Tidak Ada Tambahan Sumur Baru, Penegakan Hukum Diperketat
Menteri Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk Sumur Minyak rakyat yang sudah ada, dan tidak mencakup aktivitas pengeboran baru.
"Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan Sumur Minyak masyarakat baru," tegasnya.
Jika ada masyarakat yang tetap nekat melakukan pengeboran baru setelah aturan ini berlaku, maka akan dikenakan sanksi hukum tegas. Begitu juga dengan kilang ilegal yang masih beroperasi, semuanya wajib ditutup dan disertai tindakan hukum.
“Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," ujar Bahlil.
Target Produksi dan Tahapan Implementasi Aturan
Dengan diterapkannya skema legalisasi dan pengelolaan ini, pemerintah menargetkan tambahan produksi sebesar 10.000 barel per hari atau bahkan lebih. Harapan ini didasarkan pada potensi besar yang dimiliki sumur rakyat, jika dikelola secara tepat dan efisien.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi kebijakan dimulai dari inventarisasi sumur masyarakat. Setelah itu, akan ditunjuk pengelola dari unsur BUMD, koperasi, atau UMKM.
Langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dan menyusun perjanjian kerja sama resmi antara pengelola dan KKKS.
"Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional,” jelasnya.