Aksi Provokatif Aktivis Turki di London Bakar Al Quran dan Sebut Islam Terorisme

Aktivis Turki Hamit Coskun didenda karena membakar Al Quran dan menyuarakan kebencian terhadap Islam di London
Trinita Adelia - Minggu, 08 Jun 2025 - 11:00 WIB
Aksi Provokatif Aktivis Turki di London Bakar Al Quran dan Sebut Islam Terorisme
Al-Quran - Pixabay @mataqdarululum
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Hamit Coskun, pria asal Turki berusia 50 tahun, kini menjadi sorotan di Inggris setelah aksinya membakar kitab suci Al Quran di depan Konsulat Turki di London.

Aksi yang berlangsung pada 13 Februari itu bukan hanya mengundang kecaman, tapi juga berujung proses hukum. Dalam sidang di Pengadilan London, ia dinyatakan bersalah karena melanggar ketertiban umum dan dijatuhi denda.

Kontroversi ini kembali mengangkat isu sensitif tentang batas antara Kebebasan Berekspresi dan ujaran kebencian di negara demokratis seperti Inggris.

Hamit Coskun bakar Al Quran sambil meneriakkan pernyataan kontroversial

Aksi Coskun yang dilakukan di ruang publik memicu kegaduhan, terutama karena ia menyuarakan pernyataan ekstrem saat membakar Al Quran.

Ia berkata, "Islam adalah agama terorisme", yang langsung memicu kemarahan banyak pihak. Tak lama setelah itu, polisi London menangkap Coskun atas tuduhan mengganggu ketertiban umum. Ia kemudian dikenai denda sebesar 240 poundsterling atau setara dengan 325 dolar AS.

Meski membakar buku agama tak secara otomatis digolongkan sebagai pelanggaran di Inggris, konteks aksi tersebut  lokasi, waktu, serta pernyataan yang menyertainya menjadi faktor utama dalam dakwaan yang dijatuhkan.

Hakim menyebut tindakan Coskun sebagai provokasi dan bentuk kebencian

Dalam proses sidang, Hakim Distrik John McGarva menyampaikan pandangan tegas mengenai tindakan Coskun. Ia menilai aksi tersebut tidak hanya provokatif, tetapi juga didorong oleh kebencian terhadap umat Muslim.

Hakim mengatakan, "provokatif dan mengejek", serta "setidaknya sebagian dimotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam."

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa "Membakar buku agama, meskipun menyinggung sebagian orang, belum tentu merupakan tindakan yang tidak tertib. Yang membuat tindakannya tidak tertib adalah waktu dan lokasi tindakan tersebut dan semua itu disertai dengan kata-kata kasar," ujar McGarva, seperti dikutip dari AP News.

Pernyataan hakim ini memperjelas bahwa masalah utama bukan hanya soal objek yang dibakar, melainkan konteks dan niat yang menyertainya.

Jaksa ungkap motif protes terhadap Erdogan, kelompok sekuler bela Coskun

Jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa Coskun telah mengunggah video aksinya ke media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Coskun menuduh Erdogan "telah menjadikan Turki sebagai basis bagi kaum radikal Islam."

Di sisi lain, sejumlah organisasi yang mendukung Kebebasan Berekspresi turut membela Coskun. National Secular Society dan Free Speech Union bahkan menanggung seluruh biaya hukum Coskun dan menilai kasus ini sebagai ancaman terhadap hak berpendapat.

Mereka menyatakan akan terus mengajukan banding hingga putusan hukuman denda dibatalkan. Jika perlu, mereka siap membawa kasus ini ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.

Kelompok-kelompok ini meyakini bahwa kebebasan untuk mengkritik agama harus tetap dilindungi, meskipun pernyataan tersebut dianggap ofensif oleh sebagian orang.

Coskun sebut dirinya korban kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Melalui Free Speech Union, Coskun merespons putusan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan, "tidaklah benar untuk mengadili seseorang karena melakukan penistaan terhadap Islam."

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut dapat menghalangi orang lain dalam menggunakan hak demokratis mereka.

Menurutnya, "Keputusan ini merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara dan akan menghalangi orang lain untuk menjalankan hak demokratis mereka untuk melakukan protes damai dan Kebebasan Berekspresi," ujarnya.

Dalam pernyataan lainnya, ia menegaskan komitmennya sebagai aktivis, "Sebagai seorang aktivis, saya akan terus berkampanye melawan ancaman Islam," kata Coskun.

Respons politik Inggris atas kontroversi yang memanas

Kasus Coskun ini langsung mendapat perhatian dari kalangan politisi. Robert Jenrick dari Partai Konservatif menuliskan pandangannya melalui platform media sosial X, menyebut bahwa keputusan tersebut "menghidupkan kembali undang-undang penistaan agama" yang sudah dihapus sejak 2008 setelah kampanye panjang dari kelompok sekuler.

Menanggapi hal ini, juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer, Dave Pares, menegaskan posisi pemerintah. Ia mengatakan kepada wartawan bahwa "Kami tidak memiliki undang-undang penistaan agama di Inggris dan tidak ada rencana untuk memperkenalkannya."

Pernyataan itu memperjelas bahwa pemerintah Inggris tetap berkomitmen pada prinsip Kebebasan Berekspresi, meskipun dalam praktiknya terdapat batas yang harus dijaga agar tak berubah menjadi ujaran kebencian.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements