NOTIS.CO.ID-Ketika seseorang mewarisi sebidang tanah, salah satu langkah penting setelah menyelesaikan proses administrasi waris adalah melaukan proses Balik Nama Sertifikat tanah tersebut atas nama ahli waris.
Proses balik nama ini tidak hanya membantu memastikan bahwa hak atas tanah tersebut secara sah menjadi milik ahli waris, tetapi juga mencegah terjadinya masalah atau sengketa di masa depan.
Namun, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah nama sertifikat tanah warisan? Berikut penjelasannya.
Biaya Mengubah Nama Sertifikat Tanah Warisan
Mengalihkan kepemilikan Sertifikat Tanah Warisan melibatkan beberapa biaya. Setiap jenis biaya memiliki dasar perhitungan yang berbeda, serta bisa berubah-ubah tergantung lokasi dan nilai pajak yang dikenakan.
1. Pajak pengambilan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB waris)
Besarnya BPHTB dihitung dengan rumus: 5% × (NPOP − NPOPTKP).
NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, yaitu nilai tanah atau bangunan yang diterima melalui waris.
NPOPTKP adalah nilai objek yang tidak terkena pajak, besarnya berbeda di setiap kabupaten atau kota.
BPHTB harus dibayar sebelum atau bersamaan dengan saat mengajukan perubahan nama sertifikat tanah warisan.
2. Biaya membuat akta wasiat, akta pembagian waris, atau akta notaris lainnya
Jika ada akta wasiat atau akta pembagian waris yang dibuat oleh notaris, maka akan dikenai biaya jasa notaris.
Besarnya biaya ini ditentukan berdasarkan nilai ekonomi dari harta warisan, dengan aturan sebagai berikut:
Jika nilai harta warisan tidak melebihi Rp 100 juta, biaya maksimal sekitar 2,5% dari nilai harta tersebut.
Jika nilai harta antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar, biaya sekitar 1,5%.
Jika nilai harta di atas Rp 1 miliar, biaya umumnya kurang dari 1%, dan biasanya disepakati bersama notaris.
3. Biaya pembuatan sertifikat balik nama di BPN (PNBP)
Ada biaya administrasi negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk mendaftarkan perpindahan hak atas harta warisan.
Cara menghitung biaya umumnya adalah dengan mengalikan nilai tanah per meter persegi dengan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000.
Sebagai catatan, jika permohonan pewarisan diajukan dalam waktu enam bulan setelah pewaris meninggal, pendaftaran perpindahan hak karena pewarisan dapat dilakukan tanpa biaya pendaftaran.
4. Biaya untuk pemeriksaan atau pengecekan keaslian sertifikat
Proses ini dilakukan agar dapat dipastikan sertifikat tersebut asli, tidak sedang dalam sengketa, dan memiliki legalitas yang sah.
Biaya resmi untuk pemeriksaan sertifikat sekitar Rp 50.000.
5. Biaya pengecekan dan dokumen tambahan
Selain biaya utama, ada juga biaya tambahan untuk dokumen pendukung, seperti pembuatan surat kematian pewaris, surat ahli waris, akta pembagian waris, atau akta wasiat jika diperlukan. Selain itu, juga diperlukan fotokopi dokumen identitas (KTP, KK), SPPT/PBB tahun ini yang harus dibayar, serta bukti pembayaran pajak terkait.
Balik Nama Sertifikat tanah warisan bukan hanya soal dokumen, tapi juga memerlukan persiapan dana yang cukup. Dengan memahami semua biaya yang ada dari awal, ahli waris bisa merencanakan anggaran secara lebih baik. Hal ini akan membuat proses balik nama berjalan lebih lancar, menghindari ketundaan, serta mengurangi kemungkinan biaya tak terduga.(*)