Apindo Dukung PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Online di Marketplace

Pemerintah siapkan skema pajak digital 0,5 persen lewat marketplace yang dinilai adil dan ringan oleh pelaku usaha.
Trinita Adelia - Jumat, 27 Jun 2025 - 16:00 WIB
Apindo Dukung PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Online di Marketplace
Ilustrasi E-Commerce - Pixabay @athree23
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha online.

Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur sistem pemungutan PPh oleh marketplace dengan tarif ringan sebesar 0,5 persen.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem bisnis digital di Indonesia.

Melansir dari CNBC Indonesia, Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita menegaskan, "Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan final 0,5% bagi pelaku usaha online melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022, yang kita kenal sebagai PPh final UMKM."

Suryadi menjelaskan bahwa PP Nomor 55/2022 membawa perubahan penting dari sistem pelaporan mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis.

Marketplace kini ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung dan menyetor sendiri pajaknya.

Dalam praktiknya, mekanisme ini justru dianggap memudahkan. Sistem yang terintegrasi langsung dengan platform jual-beli membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan praktis, terutama bagi pelaku usaha kecil yang menjalankan bisnis secara digital.

"Kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh Marketplace," tutur dia.

Pelaku UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas dari PPh Final

Salah satu kekhawatiran terbesar dari pelaku UMKM adalah soal kewajiban pajak terhadap usaha kecil. Namun, Suryadi memastikan bahwa ketentuan PPh final ini tidak berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

 "Bagi pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini," jelasnya.

Penegasan ini penting untuk meredam kekhawatiran di kalangan UMKM yang belum memahami sepenuhnya mekanisme baru tersebut. PP Nomor 55/2022 justru disusun dengan orientasi pada kemudahan, pemerataan beban pajak, serta peningkatan kepatuhan.

Keadilan dalam sistem perpajakan digital menjadi salah satu tujuan utama dari skema ini. Selain untuk mempermudah pelaporan, kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong kepatuhan secara lebih luas di era digital.

Skema Marketplace sebagai Pemungut Pajak Masih dalam Finalisasi

Meski secara prinsip sudah disusun, peraturan teknis mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap penyempurnaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa proses ini sedang dirampungkan di tingkat internal pemerintah.

Dalam pernyataannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan, "Saat ini, peraturan mengenai penunjukan Marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik."

Ia menambahkan bahwa penyusunan kebijakan ini telah melalui berbagai tahap diskusi yang melibatkan pemangku kepentingan.

"Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi," tandas dia.

Dengan keterbukaan data yang semakin luas di era digital, sistem perpajakan nasional juga terus disesuaikan. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku, baik yang baru memulai maupun yang sudah mapan.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements