Pajak Online 0,5 Persen Akan Berlaku, Siapkah Penjual di Marketplace?

idEA tanggapi rencana pemerintah soal pungutan pajak seller oleh e-commerce yang bisa berdampak besar pada UMKM dan ekosistem digital.
Trinita Adelia - Kamis, 26 Jun 2025 - 17:00 WIB
Pajak Online 0,5 Persen Akan Berlaku, Siapkah Penjual di Marketplace?
ilustrasi belanja online - Pixabay @justynafaliszek
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Rencana pemerintah untuk memberlakukan pemungutan pajak oleh platform e-commerce terhadap penjual online kembali jadi sorotan.

Wacana ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk dari pelaku industri yang terdampak langsung, yakni Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Kebijakan ini diyakini akan berdampak besar pada ekosistem niaga digital, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada marketplace sebagai saluran utama penjualan mereka.

IdEA Tanggapi Wacana E-commerce Wajib Pungut Pajak Penjual Online

Meski belum ada regulasi final, Asosiasi E-Commerce Indonesia menyatakan sudah ada komunikasi terbatas antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pelaku marketplace terkait rencana ini.

Melansir dar CNBC Indonesia Sekretaris Jenderal IdEA, Budi Primawan, menyebut pihaknya belum dapat memberikan komentar teknis secara spesifik.

"Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis," kata Budi, dikutip Kamis (26/6/2025).

Namun menurut Budi, tahapan awal berupa sosialisasi terbatas telah dimulai. Ini dilakukan untuk mempersiapkan berbagai hal teknis yang diperlukan sebelum implementasi dilakukan secara luas. Proses tersebut melibatkan diskusi dengan DJP dan perwakilan dari marketplace.

Dampak Langsung Pada UMKM dan Kesiapan Infrastruktur Digital

Jika aturan ini benar-benar diterapkan, platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual pribadi dengan omzet tertentu.

Dalam skema tersebut, setiap transaksi yang memenuhi syarat akan dikenakan pemotongan otomatis, yang nantinya disetorkan ke kas negara.

Menurut Budi, ini bukan perkara sederhana. Sistem dan infrastruktur digital dari masing-masing platform harus benar-benar siap. Belum lagi pentingnya memberikan edukasi kepada jutaan penjual yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM digital.

"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," jelasnya.

IdEA pun menekankan perlunya kebijakan yang diterapkan secara bertahap dan tidak terburu-buru. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan pada aktivitas usaha online.

Kolaborasi dan Pendekatan Bertahap Jadi Kunci

Dalam pandangan IdEA, langkah paling tepat adalah melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua pihak dari pemerintah, pelaku industri, hingga masyarakat. 

"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," tutur Budi.

IdEA juga menyatakan siap mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam menerapkan kebijakan perpajakan yang adil, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha kecil.

Mereka berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku, dengan harapan tercipta iklim industri yang sehat dan berkelanjutan.

"Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," imbuhnya.

Pemerintah Pertimbangkan Tarif dan Target Pendapatan Negara

Sinyal soal rencana ini sebelumnya muncul lewat laporan Reuters yang menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan baru untuk penjual online.

Salah satu poin penting dalam rencana itu adalah pemotongan pajak sebesar 0,5% bagi penjual yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Menurut dua narasumber Reuters, kebijakan ini diharapkan dapat menambah pemasukan negara sekaligus menciptakan keadilan antara toko online dan toko fisik. Pemerintah juga dikabarkan akan mengumumkan aturan ini paling cepat bulan depan.

Namun, masih ada kekhawatiran dari pihak marketplace. Mereka menilai kebijakan tersebut akan menambah beban biaya administrasi bagi penjual online.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements