NOTIS.CO.ID - Publik Indonesia dikejutkan oleh informasi penjualan beberapa pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas yang muncul di situs jual beli properti luar negeri.
Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala menjadi sorotan karena disebut-sebut sedang ditawarkan ke pasar internasional.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum di Indonesia yang memperbolehkan praktik jual beli pulau.
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, dalam konferensi pers di Jakarta.
Tidak Ada Dasar Hukum untuk Jual Beli Pulau di Indonesia
Melansir dari CNBC Indonesia, Koswara mengungkapkan istilah jual beli pulau hanyalah kesalahpahaman. Yang mungkin terjadi hanyalah transaksi atas tanah di pulau tersebut, bukan pulaunya secara keseluruhan.
“Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” kata Koswara.
Konsep wilayah kedaulatan negara menjadi dasar utama dari penolakan ini. Sebuah pulau, terutama pulau kecil, tidak berdiri sendiri tetapi menjadi satu kesatuan dengan laut di sekitarnya. Oleh karena itu, mustahil bagi siapapun untuk memilikinya secara utuh.
“Jual-beli juga tidak bisa asing, ya. Asing tidak bisa. Jadi, itu adalah terminologi yang keliru kalau menjual pulau. Karena pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Batasan Pemanfaatan Pulau Kecil Sudah Diatur Sejak 2019
KKP memiliki wewenang dalam memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau kecil kepada investor, baik asing maupun domestik.
Namun, semua ini telah diatur secara ketat sejak diterbitkannya Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya dibatasi, dan harus melewati proses legal yang ketat.
Selain itu, regulasi yang lebih besar juga telah diberlakukan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa negara wajib memiliki setidaknya 30% dari luas daratan pulau kecil.
Sisanya dapat dimanfaatkan pihak lain, tetapi tetap harus menjaga keberadaan ruang terbuka hijau.
"Jadi, tidak ada istilah penjualan pulau. Karena negara wajib minimal punya 30% di area pulau kecil itu," ujar Koswara.
Status Tanah Tidak Sama dengan Kepemilikan Pulau
Isu ini mencuat setelah situs Private Islands Online menampilkan informasi tentang empat pulau kecil di Anambas yang disebut-sebut bisa dimiliki secara penuh. Misalnya, Pulau Ritan yang hanya memiliki luas 0,43 km², dan Tokongsendok yang bahkan lebih kecil yaitu 0,07 km².
Meskipun beberapa bagian dari Pulau Ritan dan Tokongsendok telah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, Koswara menegaskan bahwa status tanah tersebut tidak sama dengan kepemilikan pulau.
“Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” ujarnya.
Keempat pulau itu juga berada di kawasan konservasi dan telah masuk dalam Perda Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai wilayah pariwisata. Maka dari itu, pemanfaatan dan akses ke kawasan tersebut tidak bisa sembarangan.
Koswara menjelaskan bahwa untuk bisa memanfaatkan kawasan laut di sekitar pulau, seseorang harus memiliki dokumen persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
“Jadi, orang punya pulau, tapi dia tidak bisa memanfaatkan lautnya, percuma. Nggak punya akses juga nantinya. Kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan,” terang Koswara.
KKP Ambil Langkah Tegas, Situs Penjual Pulau Terancam Diblokir
Sebagai bentuk tindakan nyata, KKP telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan peringatan keras kepada situs yang menampilkan informasi penjualan pulau.
Jika tidak ada tindakan korektif dari pihak situs, KKP mendorong agar situs tersebut diblokir total.
“Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned,” ungkapnya.
Tidak hanya fokus pada tindakan hukum, KKP juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI).
Tim ini bertugas mengawasi penggunaan pulau kecil agar tetap sesuai aturan dan menjaga legalitasnya.
Langkah lainnya adalah program sertifikasi tanah di pulau-pulau kecil dan terluar. Hingga saat ini, sebanyak 73 sertifikat telah diterbitkan untuk 62 pulau kecil di Indonesia. Ini merupakan bagian dari strategi KKP dalam memastikan kedaulatan atas pulau-pulau tersebut.
Koswara pun menekankan pentingnya edukasi publik untuk memahami konsep pemanfaatan pulau secara menyeluruh.
“Pengelolaan pulau-pulau kecil itu adalah dalam satu kesatuan antara pulau dengan lautnya. Itu konsep yang paling penting, yang harus diketahui,” pungkasnya.