WHO Resmi Umumkan Kesepakatan Pandemi, Ini Isi dan Langkah Selanjutnya

Kesepakatan WHO resmi diadopsi 194 negara sebagai fondasi global untuk mencegah dan merespons pandemi di masa depan.
Trinita Adelia - Kamis, 22 Mei 2025 - 11:30 WIB
WHO Resmi Umumkan Kesepakatan Pandemi, Ini Isi dan Langkah Selanjutnya
Ilustrasi - freepik
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Setelah melalui proses panjang selama lebih dari tiga tahun, dunia akhirnya menyepakati dokumen penting pertama yang akan menjadi fondasi kerja sama global di masa krisis kesehatan.

Kesepakatan Who ini secara resmi diadopsi oleh 194 negara anggota dalam Sidang Kesehatan Dunia ke-78 yang berlangsung pada 20 Mei 2025.

Kesepakatan ini dianggap sebagai tonggak bersejarah dalam penguatan Sistem Kesehatan dunia, sekaligus respons terhadap kelemahan yang terungkap selama pandemi COVID-19.

Disepakatinya dokumen ini bukan hanya simbol, tapi juga cerminan dari kesadaran global bahwa dunia butuh sistem yang lebih tangguh untuk mencegah serta menghadapi pandemi selanjutnya.

Kesepakatan pandemi pertama WHO ini membawa harapan besar untuk pemerataan akses kesehatan dan solidaritas antarnegara.

Makna Besar di Balik Kesepakatan Pandemi Pertama WHO

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyebut keberhasilan ini sebagai "kemenangan bagi kesehatan publik, ilmu pengetahuan, dan aksi multilateral".

Kalimat ini bukan hanya pernyataan simbolik, tapi penegasan bahwa dunia kini punya pijakan baru untuk bersatu dalam menghadapi ancaman pandemi.

“Masyarakat, negara, dan perekonomian kita tidak boleh lagi dibiarkan rentan,” Tedros menambahkan. 

Dalam forum sidang pleno, 124 negara memberikan dukungan bulat terhadap kesepakatan tersebut, tanpa satu pun suara menolak, dan hanya 11 negara yang memilih abstain. 

Inti dari Kesepakatan Who ini terletak pada komitmen bersama untuk menjamin akses yang adil terhadap vaksin, pengobatan, dan alat diagnostik selama keadaan darurat kesehatan.

Hal ini sangat penting mengingat ketimpangan akses yang sempat menjadi sorotan dunia selama pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, dokumen ini juga menekankan perlunya membangun Sistem Kesehatan yang lebih kuat dan responsif di tingkat nasional dan internasional.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan pandemi pertama WHO ini adalah jaminan bahwa setiap negara tetap memiliki kendali atas kebijakan domestiknya.

WHO tidak diberi kewenangan untuk memaksakan langkah-langkah seperti lockdown atau mandat vaksin.

Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan antarnegara, serta memastikan bahwa kolaborasi internasional tetap menghormati kedaulatan masing-masing.

Tahapan Lanjutan dan Implikasi Sistem PABS

Langkah besar berikutnya setelah pengesahan dokumen ini adalah merumuskan mekanisme Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS).

Sistem ini akan mengatur bagaimana negara-negara bisa saling berbagi bahan biologis penting, seperti sampel virus, serta manfaat yang terkait dengannya.

PABS sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembangan vaksin dan terapi saat wabah muncul, sekaligus memastikan keadilan dalam distribusi hasilnya.

Di masa lalu, keterbatasan akses terhadap bahan biologis menjadi hambatan besar bagi negara-negara berpenghasilan rendah.

Presiden Sidang Who tahun ini, Teodoro Herbosa, menyebut perjanjian ini sebagai ‘kesempatan sekali seumur hidup’ untuk belajar dari pandemi sebelumnya.

Ia mendesak agar sistem distribusi alat penyelamat jiwa dapat segera diimplementasikan, terutama di negara-negara yang sebelumnya tertinggal secara akses dan kapasitas.

Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen, tapi landasan untuk membangun kepercayaan baru dalam Sistem Kesehatan internasional. Keberhasilan implementasinya akan bergantung pada komitmen semua pihak untuk bergerak cepat dan inklusif.

Walau telah disepakati secara luas, tantangan tetap ada. Perbedaan kepentingan antarnegara dan keterbatasan sumber daya bisa menjadi hambatan dalam pelaksanaan kesepakatan ini.

Namun di sisi lain, inilah saat yang tepat bagi negara-negara untuk membuktikan bahwa solidaritas global bukan sekadar wacana.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements