NOTIS.CO.ID-- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menargetkan pendapatan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp14 miliar pada tahun 2025.
Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan hingga Februari 2025, capaian pendapatan dari PBG telah mencapai sekitar Rp600 juta.
"Iya, optimis tahun ini targetnya Rp14 miliar. Sampai hari ini, baru tercapai sekitar Rp600 juta," ujar Yusnadi Ferianto, Senin 03 Maret 2025.
Ia berharap masyarakat setempat maupun pendatang semakin tertarik berinvestasi di Kota Bandar Lampung, sehingga target tersebut bisa terealisasi. “Kami berharap masyarakat dapat berinvestasi di tahun 2025 agar target ini bisa tercapai,” katanya.
Jenis-jenis bangunan yang paling banyak mengurus PBG di Bandar Lampung meliputi ruko, perumahan, serta kategori investasi, di mana sektor perhotelan menjadi yang terbanyak. "Untuk hotel, terdapat tiga hingga empat yang sudah memiliki PBG," tambahnya.
Terkait prosedur pengurusan PBG, Yusnadi menjelaskan pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan, seperti sertifikat tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), gambar bangunan, serta persetujuan dari masyarakat setempat. (*)