NOTIS.CO.ID-Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib mengurus perpanjangan agar SIM tetap bisa digunakan.
Namun, jika SIM sudah kedaluwarsa dan pemilik ingin memperpanjangnya, apakah bisa dilakukan atau harus membuat SIM baru? Berikut penjelasannya.
Aturan Umum Perpanjangan SIM
Menurut ketentuan yang berlaku, perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum tanggal berakhir. Pemilik kendaraan dapat memperpanjang SIM mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, status SIM secara otomatis tidak aktif lagi. Dalam situasi ini, tidak bisa memperpanjang SIM melalui cara biasa. Pemilik SIM wajib membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh proses, seperti tes teori, uji praktik, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta membayar biaya pembuatan SIM baru.
SIM Mati Harus Bikin Baru
SIM yang sudah habis masa berlakunya, meski hanya satu hari pun, tidak ada yang bisa diberi pengecualian. Pemilik harus membuat SIM baru lagi. Prosedurnya sama seperti membuat SIM pertama kali, mulai dari pendaftaran sampai ujian.
Jadi, meskipun keterlambatan terjadi sekecil apa pun, SIM tersebut dianggap mati dan tidak bisa diperpanjang. Meski secara umum SIM mati harus diganti dengan yang baru, ada pengecualian dalam kondisi kahar.
Beberapa contoh situasi tersebut adalah ketika layanan Satpas ditutup karena hari libur nasional, cuti bersama, atau kondisi darurat yang mengganggu pelayanan.
Pada situasi seperti itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari libur diperbolehkan memperpanjang pada hari kerja berikutnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku jika keterlambatan terjadi karena kesalahan sendiri.
Informasi resmi terkait layanan SIM dapat dilihat di Digital Korlantas Polri, yang menyediakan informasi mengenai pendaftaran, persyaratan, hingga jadwal pelayanan.
Cara Memeriksa Masa Berlaku SIM
Agar tidak terlambat mengurus perpanjangan, setiap pengemudi sebaiknya memeriksa masa berlaku SIM secara rutin.
Caranya cukup sederhana, yaitu dengan melihat tanggal kedaluwarsa yang tercantum di kartu SIM. Selain itu, bisa juga menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menawarkan fitur untuk memeriksa data SIM secara online.
Dengan melakukan langkah sederhana ini, pemilik kendaraan bisa mengantisipasi tanggal kedaluwarsa dan segera mengurus perpanjangan sebelum waktu habis.
Proses memperpanjang SIM (sebelum berakhir)
Jika SIM masih aktif, proses perpanjangan bisa dilakukan secara langsung di Satpas atau gerai SIM, atau secara online melalui situs digitalkorlantas.polri.go.id.
Berikut syarat umum yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM:
- KTP asli dan salinan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
- Bukti pembayaran PNBP untuk perpanjangan SIM.
Proses perpanjangan SIM lebih mudah dibandingkan membuat SIM baru karena tidak ada ujian teori atau praktik. Namun, jika tidak diperpanjang saat masa berlakunya habis, ada beberapa risiko dan dampak yang bisa terjadi, yaitu:
- SIM tidak bisa dipakai sebagai bukti resmi saat berkendara, sehingga bisa mendapat sanksi tilang.
- Pemilik harus memulai proses pembuatan SIM dari awal lagi.
- Perlu menghabiskan lebih banyak biaya, waktu, dan usaha karena harus mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
SIM adalah dokumen penting yang harus dipantau masa berlakunya. Untuk menghindari sanksi atau repot membuat SIM baru, sebaiknya lakukan perpanjangan tepat waktu, maksimal sebelum tanggal kedaluwarsa.(*)