KPU Dinilai Langgar Hak Publik Karena Tutup Akses Ijazah Capres Cawapres

Indah Maya Stefanie - Selasa, 16 Sep 2025 - 14:16 WIB
KPU Dinilai Langgar Hak Publik Karena Tutup Akses Ijazah Capres Cawapres
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik keputusan KPU yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden tanpa izin dari orang yang bersangkutan - foto internet
Advertisements

NOTIS.CO.ID-Anggota Komisi II DPR dan Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memperbolehkan publik melihat data ijazah calon presiden dan calon wakil presiden tanpa izin dari pemilik ijazah tersebut.

Deddy mengatakan bahwa tindakan KPU itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai pejabat negara. “Itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaan, itu pun ada di LHKPN,” ujarnya.

Deddy menjelaskan bahwa salah satu akibat menjadi pejabat publik adalah harus terbuka tentang asal usul, termasuk riwayat pendidikan. Ia juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kan bentuk dari hak warga negara enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan aturan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa data ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak boleh dibuka kepada publik tanpa persetujuan dari pemilik dokumen tersebut.(*)

 

 

Advertisements
Share:
Editor: Indah Maya Stefanie
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements