Geger Fatwa Haram Sound Horeg, Pemerintah dan Ulama Buka Suara

PBNU dukung fatwa haram sound horeg karena dinilai ganggu ketenangan dan jadi pemicu perilaku menyimpang.
Trinita Adelia - Senin, 07 Jul 2025 - 14:00 WIB
Geger Fatwa Haram Sound Horeg, Pemerintah dan Ulama Buka Suara
Ilustrasi sound - freepik @pvproductions
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Fenomena penggunaan Sound Horeg yang semakin marak di berbagai daerah akhirnya menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).

Melansir dari inilah.com, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahrur Rozi, menanggapi dengan serius fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan oleh salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

Menurutnya, keputusan itu dinilai sesuai karena praktik penggunaan Sound Horeg dianggap lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.

"Jika Sound Horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram,"  tuturnya, dikutip Minggu (6/7/2025).

Ia menegaskan bahwa Islam menempatkan kenyamanan dan hak orang lain sebagai hal yang sangat dihormati, termasuk dalam praktik ibadah sekalipun.

Pandangan Islam Terhadap Gangguan Sosial Akibat Sound Horeg

Gus Fahrur menjelaskan bahwa Islam mengajarkan pentingnya menghormati sesama, terlebih ketika aktivitas tertentu berpotensi merugikan orang lain.

Dalam ajaran agama, gangguan suara yang berlebihan tidak hanya dianggap mengganggu ketenangan, tetapi juga bisa menjadi pemicu perbuatan yang dilarang dalam syariat.

Hal ini diperkuat dengan hadis yang menunjukkan bahwa seseorang belum dikatakan beriman secara sempurna bila belum menghormati tetangga dan orang di sekitarnya.

"Hadis nabi tentang kesempurnaan iman seseorang tidak lengkap jika tidak menghormati hak tetangga, hak tamu dan hak saudaranya menjadi bukti keseriusan Islam dalam menghargai hak orang lain," jelas Gus Fahrur lebih lanjut.

Fatwa Haram yang dikeluarkan Pondok Pesantren Besuk ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pertimbangan sosial, bukan sekadar soal kebisingan.

Keputusan Pondok Pesantren dan Dukungan dari Ulama Fikih

Fatwa mengenai haramnya Sound Horeg ditetapkan dalam forum keagamaan yang digelar dalam momentum 1 Muharram 1447 Hijriah di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.

Pengasuh pondok, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa keputusan itu tidak dilandasi semata oleh volume suara yang mengganggu, tetapi juga dari sudut pandang sosial dan nilai-nilai etis dalam masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ponpes Besuk sudah sesuai dengan kaidah fikih.

Dalam pandangannya, penetapan hukum tersebut telah melalui proses kajian mendalam dalam forum bahtsul masail dan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar," ujar KH Ma’ruf.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cari Solusi Atas Polemik Sound Horeg

Tak hanya tokoh agama, pemerintah daerah juga ikut terlibat dalam penanganan masalah ini. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan jalan tengah yang bijak dan berkeadilan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tak akan menutup mata terhadap keresahan masyarakat yang muncul akibat tren penggunaan Sound Horeg.

Pemprov Jatim disebut tengah menjalin koordinasi dengan kepolisian terkait aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tak hanya itu, Emil juga berencana berdialog langsung dengan para pegiat Sound Horeg agar dapat memahami lebih dalam latar belakang dan kebutuhan komunitas tersebut.

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements